Adjie Notonegoro mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (8/9). ANTARA/Yudhi Mahatma
Topik
Adjie Notonegoro Divonis 10 Bulan Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Perancang busana kondang Adjie Notonegoro divonis penjara selama 10 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adjie dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam kasus pengadaan seragam Bank Rakyat Indonesia.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan," kata Hakim Utama Yonisman dalam persidangan yang digelar Senin, 15 Agustus 2011, sore.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan. Dengan vonis yang diberikan pun, Adjie hanya akan mendekam di penjara selama tujuh bulan karena dikurangi masa tahanan.
Hakim menyatakan Adjie bersalah atas kasus penggelapan uang muka pengadaan seragam pegawai BRI. Adjie dinyatakan bersalah lantaran lalai membayar utang senilai Rp 367 juta yang ia pinjam dari tiga pihak, yakni PT Apac Inti Corpora (Rp 113 juta), Yusuf Wahyudin (Rp 147 juta), dan Dewi Cinta (Rp 107 juta).
Utang tersebut ia gunakan sebagai modal awal, tapi tak dikembalikan sesuai jadwal. Kasus tersebut kemudian dibawa ke meja hijau.
Dalam keputusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain Adjie akhirnya telah mengembalikan utang yang wajib ia bayar. Selain itu, hakim menilai Adjie berjasa mengharumkan nama bangsa melalui busana yang ia rancang.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Adjie yang mengenakan kemeja batik menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan hakim. "Saya, sih, biasa-biasa saja karena sudah pasrah," katanya di luar persidangan.
Vonis ini adalah yang kedua yang diterima Adjie Notonegoro. Sebelumnya dia juga terjerat perkara pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 860 juta dari seorang pengusaha perhiasan, Melvin Chandrianto Tjin. Dia telah dihukum penjara selama empat bulan.
ANANDA BADUDU | MUSTHOLIH





