foto

Supermal Karawaci. Dok. TEMPO/Agung Rahmadiansyah

Tangerang Ukur Ulang Supermal Karawaci

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menengarai adanya sejumlah pelanggaran dalam pembangunan Supermal Karawaci dan Apartemen U Residence. Salah satu pelanggaran itu adalah garis sempadan bangunan dan koefisien dasar bangunan yang diduga telah melebihi ketentuan awal.

"Tim sudah kami turunkan, pengukuran ulang sedang dilakukan," ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Samsudin kepada Tempo.

Akip mengatakan sejak berpisah dengan Lippo Group, Supermal Karawaci terus mengalami perubahan fisik dan penambahan bangunan. Salah satunya berada di bagian timur, yaitu berupa pembangunan Apartemen U Residence. Lahan yang ditempati apartemen itu sebelumnya berfungsi sebagai area parkir.

Supermal Karawaci berada dalam kawasan Lippo Karawaci. Dulu tempat itu milik pengembang Lippo Group. Ketika terjadi kerusuhan Mei 1998, mal yang berada di atas lahan seluas 144.000 meter persegi itu turut menjadi korban.

Sebagian besar bangunan dirusak dan dibakar massa. Sempat terbengkalai selama dua tahun, pada 2000 mal diambil alih oleh Salim Group. Pengembang baru ini kemudian merenovasi gedung dan mengembangkan diri.

Akip mengatakan, menurut aturan, bangunan dalam satu kawasan harus memenuhi komposisi 60 persen bangunan serta 40 persen fasilitas sosial dan umum. "Jika kawasan Supermal Karawaci sudah berdiri sendiri atau independen, secara mutlak komposisi tersebut berlaku untuk keseluruhan Supermal," katanya.

Ketentuan ini tidak berlaku saat pusat belanja itu masih menginduk pada pengembang Lippo Karawaci. "Komposisi itu dihitung sesuai dengan total lahan kawasan Lippo Karawaci."

Akip yakin komposisi 60:40 itu sudah tidak terpenuhi lagi di Supermal. Perubahan bangunan dan penambahan apartemen, misalnya, merusak komposisi yang diatur. "Secara kasatmata saja bisa dilihat komposisi itu tidak terpenuhi," ujarnya.

Namun, untuk memastikannya, Dinas Tata Ruang tetap melakukan pengukuran. Jika dari hasil pengukuran itu Supermal terbukti melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dengan tidak mengeluarkan site plan, sehingga pengembang tersebut tidak bisa membangun.

Legal Manager Supermal Karawaci Idham Julana membenarkan kedatangan tim Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang melakukan pengukuran ulang. Tapi ia membantah dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang. "Sejak awal kami mengikuti aturan dan mengedepankan aspek legalitas," katanya.

Bahkan Idham mengklaim komposisi koefisien dasar bangunannya tidak berubah dari master plan awal. Begitu juga dengan Apartemen U Residence yang berdiri di atas lahan seluas 2.800 meter persegi yang, menurut dia sudah ada dalam master plan awal. "Lokasinya memang di sana. Hanya posisi bangunan depannya diubah," kata Idham.

JONIANSYAH | SUSENO