foto

Rano Karno. TEMPO/ Imam Sukamto

Kejaksaan Tangerang Akan Periksa Rano Karno  

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang akan memanggil Wakil Bupati Tangerang Rano Karno untuk dimintai keterangan soal penyalahgunaan pembebasan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Villa Melati Mas, Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik memerlukan keterangan Rano Karno sebagai ketua tim verifikasi pembebasan fasos dan fasum, namun harus seizin Presiden," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, Senin 15 Agustus 2011.

Sejauh ini Chairul menyatakan, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Hermansyah. Pemanggilan ulang dilakukan karena ada perbedaan keterangan.

Dalam site plan yang ditunjukkan pengembang perumahan Villa Melati Emas, PT Cowell, lahan seluas 3.257 meter persegi yang saat ini sudah berdiri Hotel Fiducia bukan kawasan fasos dan fasum. Keterangan itu didukung Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Hal ini jelas bertolak-belakang dengan keterangan didapatkan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah diperiksa sebelumnya,“ kata Chaerul.

Itu sebabnya jaksa juga ingin mendengar keterangan dari tim verifikasi hingga didapat data paling akurat. “Semua nanti tergantung hasil telaah dari tim penyidik. Kalau memang perlu akan juga dengarkan keterangan dari Ketua Tim Verifikasi, yaitu Rano Karno,” kata Chaerul.

Untuk diketahui, SK Bupati Tangerang No. 593/Kep.24- Huk/2006 tentang Persetujuan Penggunaan Tanah Fasos/Fasum milik Pemkab Tangerang oleh Vihara Siripada seluas 3.257 meter persegi. Namun, pada tahun 2010, muncul SK Bupati Tangerang No 593/Kep.265-Huk/2010 sebagai perubahan luasan fasos/fasum untuk Vihara Siripada seluas 1.964 meter persegi.

AYUCIPTA