foto

ANTARA/Rosa Panggabean

Lima Bidang Usaha Dapat Pembebasan Pajak  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan fasilitas tax holiday, yaitu pembebasan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu kepada sejumlah industri. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan mulai berlaku hari ini.

"Ada lima jenis bidang usaha yang akan mendapatkan fasilitas berupa tax holiday," ujar Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Senin, 15 Agustus 2011.

Kelima bidang usaha tersebut, lanjutnya, adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi. "Industri yang mendapatkan fasilitas tax holiday minimal berinvestasi sebesar Rp 1 triliun," kata Agus.

Lebih lanjut Menteri Agus mengatakan, fasilitas tax holiday akan berlaku selama 5 tahun sejak industri tersebut mulai beroperasi secara komersil. Dalam rancangan (PMK) berada dalam kisaran 5 sampai 10 tahun. Pemerintah juga akan mempertimbangkan industri pionir sebagai salah satu yang akan menerima fasilitas tax holiday.

Agus menambahkan, PMK mengenai tax holiday ini berlaku surut dengan batas waktu satu tahun sejak diterbitkan pada hari ini. "Jadi, dari kondisi sudah melakukan investasi, tapi belum mencapai nilai komersil," kata Agus.

ADITYA BUDIMAN