foto

ANTARA/Rosa Panggabean

10 Kriteria Industri yang Mendapat Tax Allowance  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2007 mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, perubahan aturan tersebut mengatur perihal industri yang mendapatkan fasilitas tax allowance. "Peraturan pemerintahnya akan selesai pada bulan Agustus ini," ujar Hatta di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Senin, 15 Agustus 2011

Hatta menyebutkan bidang usaha yang akan mendapatkan fasilitas tax allowance dalam PP revisi nanti harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut adalah industri berskala nasional, industri dengan nilai investasi minimal Rp 50 miliar, dan mempekerjakan sedikitnya 300 orang atau minimal 100 miliar dengan jumlah pekerja minimal 100 orang.

"Selain itu, bidang usaha tersebut juga harus memenuhi salah satu kriteria dari sepuluh yang ada pada Peraturan Presiden No.28 tahun 2008," ujar Hatta.

Sepuluh kriteria yang ada pada Perpres No.28 tahun 2008, tambah Hatta, adalah industri prioritas tinggi (berskala nasional), industri pionir, berlokasi di daerah terpencil, melakukan penelitian dan inovasi, melakukan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, lanjutnya, industri yang melakukan alih teknologi, mendukung kelestarian lingkungan hidup, menggunakan barang modal domestik, menyerap tenaga kerja, memiliki kemitraan dengan UMKM, dan menyerap tenaga kerja. "Jadi, kalau sudah memenuhi salah satu syaratnya, maka bisa memperoleh fasilitas tax allowance," ujar Hatta.

Hatta menambahkan, sejumlah kementerian memberikan usulan terkait industri yang akan mendapatkan tax allowance, yaitu sebanyak 215 industri. Namun, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dari 215 industri tersebut yang memenuhi persyaratan baru 128 bidang usaha.

ADITYA BUDIMAN