TEMPO/Imam Sukamto
Gamawan: Proyek e-KTP Tidak Merugikan Negara
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah terjadi kerugian negara dalam proyek program kartu tanda penduduk elektronik tahun 2009 yang menelan anggaran Rp 15, 4 miliar . "Saya tidak mau berpolemik soal ini. Tapi yang jelas setelah diaudit BPKP tidak ada kerugian negara," katanya kepada Tempo melalui telepon, Rabu, 16 Agustus 2011.
Gamawan mengaku heran dengan penetapan dua anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, kejaksaan baru memanggil satu kali untuk dimintai keterangan."Tiga bulan kami melakukan audit terhadap program ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah," ujarnya
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan membantah pernyataan yang beredar sebelumnya bahwa kasus ini sudah diserahkan ke penuntutan.
Pada 16 Maret lalu, sejumlah media cetak dan eletronik menyampaikan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad bahwa kejaksaan secara resmi telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus e-KTP ke penuntutan. Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Jasman Pandjaitan. Namun, belakangan saat dikonfirmasi ulang, Kapuspen membantah pernah menyampaikan pernyataan itu. Ia menyatakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP masih ditelusuri oleh tim penyidik pidana khusus masih.
Kejaksaan Agung menyidik pengadaan e-KTP dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri pada 2009. Anggaran proyek ini mencapai Rp 15,4 miliar. Kejaksaan menduga proyek ini dikorupsi lantaran pengadaan alat pembuat e-KTP yang tercantum dalam dokumen penawaran berbeda dengan alat yang disediakan konsorsium PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya selaku pemenang tender. Bahkan, alat tersebut tidak mampu menyimpan biodata, sidik jari, dan foto baru.
Dalam pernyataan sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni H. Irman, Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, Suhardjijo selaku Direktur PT Karsa Wira Utama, serta Indra Wijaya selaku Direktur Utama PT Inzaya Raya. "Saya tidak tahu ada apa ini karena ini berasal dari pernyataan humas. Makanya, kami minta audit ulang untuk proyek ini," ujar Gamawan.
Namun, Gamawan memastikan untuk program e-KTP yang diluncurkan pada 2011 ini, kementeriannya telah melibatkan KPK, BPKP, BPK, dan lima kementerian untuk memantau program kartu penduduk elektonik yang ditargetkan rampung 2012 mendatang. "Audit bahkan dilakukan mulai awal dan proses tendernya," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI





