TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyanyi Dewi Persik didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap Julia Perez dalam adegan film Arwah Goyang Karawang dengan ancaman delapan bulan penjara. Menurut pengacara Dewi, Januar, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa kliennya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Pidana ayat 1 tentang Penganiayaan Ringan.
"Iya hari ini Depe (singkatan Dewi Persik) disidang dengan materi dakwaan," ungkap Januar saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Agustus 2011.
Dalam sebuah adegan film Arwah Goyang Karawang, Dewi Persik dan Julia Perez terlibat aksi cakar mencakar di luar skenario. Akibatnya, keduanya terluka.
Januar mengatakan dalam dakwaan, jaksa justru menuduh Dewi Persik telah membanting Julia Perez. "Dakwaan jaksa ini dibalik. Depe yang miting (menjepit) Jupe," kata Januar.
Menurut Januar, aksi Julia Perez yang memiting hingga membanting Depe tidak ada dalam skenario film. Ia mengatakan itulah kenapa Depe menuduh Jupe melakukan tindak penganiayaan.
Pengacara Dewi Persik berkeberatan dengan dakwaan tersebut. Menurut Januar, Rabu pekan depan, pihaknya akan mengajukan eksepsi. "Banyak kalimat jaksa yang dipelintir," tutur Januar.
MUSTHOLIH