Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Urip Tri Gunawan Terima Remisi 4 Bulan  

image-gnews
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cipinang, Jakarta. TEMPO/ LR Baskoro
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cipinang, Jakarta. TEMPO/ LR Baskoro
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 29 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang menerima remisi. "Pemberian remisi berdasar aturan. Jika ketentuan terpenuhi, mereka harus mendapatkan (remisi)," kata Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta, Rabu, 17 Agustus 2011.

Di antara narapidana tersebut, ada nama Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang jadi terpidana kasus suap BLBI. Ia mendapat remisi 4 bulan. Selain Urip, ada juga terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, mantan Direktur Utama Kimia Farma Gunawan Pranoto yang mendapat remisi 3 bulan.

Terpidana kasus korupsi Program Indonesia Investment Year, mantan Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg juga mendapat remisi 5 bulan 10 hari. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo juga menerima remisi sebanyak 4 bulan. Sedangkan Yohanes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sisminbakum, mendapat remisi 2 bulan 20 hari.

Secara umum, remisi diberikan kepada narapidana yang telah 6 bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Narapidana yang telah menjalankan masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun berhak atas remisi selama 1 bulan. "Jika sudah ditahan lebih dari setahun, bisa dua bulan," ujar Wayan.

Narapidana yang telah menjalani tahun kedua, berhak atas remisi 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta tahun keenam 6 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, sejumlah narapidana dengan kasus khusus baru bisa memperoleh remisi setelah menjalani 1/3 masa pidana. Mereka yaitu narapidana korupsi yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara lebih dari 1 miliar, napi kasus terorisme, narkotik kategori bandar atau pengedar, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional lainnya.

Narapidana yang aktif membantu proses pembinaan di LP juga mendapat remisi tambahan. "Mereka berhak atas remisi tambahan, 1/3 dari remisi," kata I Wayan Sukerta. Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu adalah dua di antaranya.

Hari ini secara keseluruhan, LP Cipinang memberikan remisi kepada 922 narapidana yang terjerat kasus pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, serta pidana umum seperti perjudian, pencurian, pembunuhan, perampokan, dan penipuan. Sebanyak 73 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas. Tapi di antara mereka, tak satu pun dari kasus korupsi. Di DKI Jakarta sendiri, 1.869 narapidana menerima remisi pada HUT RI ke- 66 kali ini, 240 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

4 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

6 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

6 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

6 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.