TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 21 terpidana korupsi hari ini bebas dari tahanan setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Yang bebas mendapatkan remisi umum dua (langsung bebas) ada 21 orang dari 444 napi korupsi ,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM Murdiyanto melalui sambungan telepon, Rabu 17 Agustus 2011.
Murdiyanto menuturkan, pemberian remisi untuk terpidana terbagi dalam dua kriteria, yakni remisi umum satu untuk yang masih harus menjalani hukuman dan remisi umum dua yang segera bebas begitu mendapatkan remisi. Remisi untuk korupsi yang termasuk tindak pidana khusus, katanya lagi, diberikan berdasarkan 4 peraturan.
Pertama adalah UU nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan PP 28 tahun 1999 untuk Tindak Pidana Khusus.
Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut Murdiyanto, diharuskan memenuhi berbagai macam syarat. Tahapannya juga panjang, dimulai dari usulan kepala Lapas atau Rumah Tahanan, lalu diserahkan ke kantor wilayah kemudian ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan hingga sampai ke Menteri Hukum dan HAM.
”Mereka minimal sudah menjalani 1/3 masa tahanan juga dan berperilaku baik selama di tahanan,” jelasnya. Namun sayangnya, Murdiyanto mengaku tidak hafal nama-nama koruptor yang bebas di hari ini.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat total narapidana yang mendapat di seluruh Lapas dan Rutan mencapai 55.234 orang dari total 141.689 Napi dan Tahanan seluruh Indonesia.
Untuk tindak pidana korupsi yaitu sebanyak 1008 napi dan 506 tahanan. Rincian yang diberikan remisi adalah 419 napi yang mendapatkan remisi umum satu dan 21 napi yang mendapatkan remisi umum dua.
Untuk narapidana tindak pidana khusus narkotika, 235 napi bebas hari ini dan 9.450 napi mendapatkan potongan masa hukuman yang beragam hingga 6 bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terorisme tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi dua (bebas) dan hanya 84 napi dari 131 napi yang mendapatkan potongan hukuman.
RIRIN AGUSTIA