TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah berencana akan mengurangi jatah subsidi Bahan Bakar Minyak pada 2012 dari sebesar Rp 129,7 triliun dalam APBN-P 2011 menjadi Rp 123,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012. "Penurunan kuotanya dari 40,04 menjadi 40 juta kiloliter," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2011.
Menteri Keuangan menambahkan penurunan jatah subsidi BBM disebabkan oleh target Indonesia Crude oil Price (ICP) pada RAPBN 2012 juga menurun, yaitu sebesar US$90 per barel. Semula dalam APBN-P 2011, harga ICP dipatok sebesar US$ 95 per barel.
Selain itu, tambah Agus, pemerintah akan menggalakkan kembali konversi minyak tanah ke penggunaan tabung gas 3 Kg. "Kami juga akan memanfaatkan penggunaan energi alternatif dan terbarukan," kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan nota kesepahaman (MOU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah nyata untuk mencegah penyelewengan penggunaan BBM. Darwin menilai, melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Daerah akan secara konkrit melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM. "Kedepannya, kami juga akan melakukan distribusi tertutup," ujar Darwin.
Distribusi tertutup merupakan upaya pembatasan terhadap distribusi BBM. Dengan kata lain hanya orang-orang tertentu saja yang akan mendapatkan subsidi BBM.
Senada dengan Menteri Energi, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan diperlukan pengawasan dari Pemerintah Daerah terkait dengan penyaluran BBM. "Kami minta daerah rawan penyelundupan, seperti pertambangan dan pelabuhan untuk diawasi," ujar Hatta. Dengan menerapkan langkah tersebut, diharapkan konsumsi BBM mampu dikendalikan.
ADITYA BUDIMAN