TEMPO Interaktif, Palu - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Dewa Parsana meminta maaf kepada warga Kabupaten Buol, khususnya kepada Muhidin, korban yang ditabrak seorang anggota polisi di daerah itu.
"Saya selaku Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kecelakaan lalu lintas di Buol antara seorang polisi dan warga pejalan kaki di sana," kata Dewa Parsana, Rabu malam ini, 17 Agustus 2011.
Permintaan maaf tersebut juga disampaikan Dewa Parsana kepada seluruh tokoh masyarakat di Buol melalui pesan singkat telepon seluler yang dikirim langsung dari telepon genggamnya.
Dewa Parsana mengaku telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Buol Ajun Komisaris Besar Hari Suprapto untuk menindak tegas dan memproses anggotanya sebagai konsekuensi atas kelalaiannya menabrak pejalan kaki.
Ia berjanji tetap memproses hukum kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi di Buol itu hingga tuntas. "Siapa pun yang bersalah pasti akan ditindak tegas," kata mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah itu.
Menurut Dewa Parsana, biaya perawatan korban akan ditanggung Kepolisian Resor Buol. Ia juga menyayangkan tindakan pembakaran sepeda motor milik polisi.
Untuk itu, Dewa Parsana meminta kepada seluruh jajarannya agar menjadikan insiden itu sebagai pembelajaran dalam menjalani tugas di masa-masa yang akan datang.
Insiden pembakaran sepeda motor oleh massa dipicu kecelakaan lalu lintas antara anggota polisi dan warga pejalan kaki sekitar pukul 11.00 WITA di Kota Buol.
Dalam kecelakaan itu, seorang warga setempat dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka di bagian paha dan kaki, serta mengeluarkan darah di telinga. Hingga kini, situasi di Kota Buol sudah mulai dikendalikan aparat Kepolisian Resor Buol dan TNI.
Pada Agustus 2010 lalu, insiden kecelakaan lalu lintas juga memicu kerusuhan di Kabupaten Buol. Insiden kerusuhan itu terkait dengan tewasnya seorang tahanan bernama Kasmir Timumun pada Senin, 30 Agustus 2010. Kerusuhan tersebut menewaskan delapan warga sipil dan melukai sedikitnya 23 warga lainnya.
DARLIS