Langkah simbolis di tengah konflik di Laut Cina Selatan.
PPA Kucurkan Rp 191 Miliar untuk PT Industri Kapal
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan mengucurkan dana talangan berupa pinjaman kepada PT Industri Kapal Indonesia (IKI) sebesar Rp 191,36 miliar. "Itu untuk tahap pertama. Pada tahap kedua akan dikucurkan sekitar Rp 300 miliar," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara, Mustafa Abubakar, Kamis, 18 Agustus 2011, di kantornya.
Sekitar 50 persen dari dana tersebut akan digunakan untuk mereparasi kapal dan sisanya akan digunakan untuk pembuatan kapal baru. "Perusahaan juga diharapkan bisa memindahkan sekitar 31 kapal yang sudah tidak produktif," kata Mustafa. Dia melanjutkan, "Saat ini, sekitar 14 kapal berada di laut dan 17 kapal berada di darat. Tentu saja ini mengganggu operasional perusahaan."
Seperti diketahui, restrukturisasi PT IKI sebenarnya sudah ditangani Perusahaan Pengelola sejak beberapa tahun lalu dan hingga saat ini belum juga rampung. Menurut Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset, Boyke Mukijat, IKI menjadi "pasien" karena memiliki utang lama dalam bentuk Rekening Dana Investasi (RDI).
Utang tersebut diberikan pemerintah kepada perusahaan pada tahun 1996 untuk pembangunan sebanyak 20 kapal penangkap ikan. Ke-20 kapal tersebut terdiri atas 17 kapal ikan Mina Jaya berkapasitas 400 GRT, 2 kapal feri angkutan penumpang berkapasitas 600 GRT, dan 1 buah kapal barang Caraka Jaya berkapasitas 4.100 GWT.
Berdasarkan data Kementerian yang disampaikan dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi VI DPR pada 4 Juli 2011, total utang RDI yang dimiliki PT IKI sebesar US$ 19,78 juta, berupa kewajiban pokok sebesar US$ 12,95 juta dan kewajiban lainnya sebesar US$ 6,83 juta.
Namun, krisis moneter pada masa itu menyebabkan proyek pembangunan kapal tersebut dihentikan dan menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian. Pada perkembangannya, perusahaan tidak mampu beroperasi karena terbebani pembengkakan utang. Bahkan, perusahaan ini sempat terancam dilikuidasi. Saat ini pun perusahaan masih menghentikan operasinya.
Menurut Mustafa, perusahaan pengelola telah bersedia menjadi penyandang dana bantuan tersebut. Dalam hal ini, PT IKI diberi jangka waktu pengembalian dana dalam rentang waktu antara 7-8 tahun. Setelah dana tersebut dikucurkan, perusahaan ditargetkan segera beroperasi kembali. Oleh karena itu, dia berharap pada tahun ini rencana tersebut sudah bisa direalisasikan.
"Selain itu, ada kemungkinan untuk bantuan tahap kedua nanti akan dilakukan melalui kerja sama operasi (KSO), seperti dengan PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Surabaya, dan lainnya," kata Mustafa.
Kerja sama tersebut adalah bagian dari pembangunan strategis bisnis jangka panjang yang melibatkan seluruh industri kemaritiman. Nantinya, BUMN-BUMN yang bergerak di bidang industri kemaritiman, contohnya seperti PT PAL, PT Dok Kodja Bahari, PT IKI, PT Djakarta Lloyd, PT Pelni, dan PT ASDP diharapkan bisa menggalang sinergi dalam kegiatan usahanya.
Khusus restrukturisasi PT IKI, pemerintah juga sempat mengusulkan restrukturisasi utang PT IKI melalui pemberian penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk konversi RDI sebesar US$ 19,78 juta. Pemerintah juga mengusulkan pemberian PMN berupa dana segar untuk membantu permodalan perusahaan. Berdasarkan data, besaran PMN yang diusulkan untuk PT IKI sebesar Rp 595,1 miliar untuk APBN 2012, dan akan disalurkan melalui Perusahaan Pengelola.
Namun, hingga saat ini usulan tersebut masih akan dikaji dalam Panja PMN dan Restrukturisasi Komisi VI DPR. Berdasarkan paparan pemerintah, pemberian PMN tersebut bertujuan untuk penguatan kemampuan permodalan dan pengembangan usaha PT IKI, sebagai bagian dari industri strategis.
EVANA DEWI





