TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tenggat hingga setelah Lebaran untuk menagih kembali berkas dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ke lima sekolah menengah pertama negeri (SMP) di DKI Jakarta. "Ya, kami lihat saja sampai Lebaran, bila tidak (diserahkan) juga, kami akan kembali datangi Dinas Pendidikan DKI," ujar Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri, Jumat, 19 Agustus 2011.
Menurut dia, kelima sekolah itu sengaja memperlambat pemberian berkas tersebut karena mereka khawatir bobrok praktek korupsinya terbuka. "Kalau tidak, kenapa mesti lama?" kata dia.
Ia mengingatkan kelima sekolah tersebut segera memenuhi kewajibannya menyerahkan berkas laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diminta ICW. Sebab, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada kelima sekolah itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusannya sudah jelas mesti dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah mediasi yang ditengahi KIP pada pekan lalu, ICW menolak berkas yang diberikan oleh kelima sekolah tersebut. Alasannya, berkas yang mereka berikan hanya bukti kompilasi pembangunan sekolah terbuka, tidak sesuai dengan dokumen yang diminta mengenai laporan pertanggungjawaban berikut kuitansi pengelolaan dana BOP dan BOS.
Kelima sekolah itu adalah SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Sebelumnya mereka menolak menyerahkan informasi pengelolaan dana BOS dan BOP kepada ICW dengan alasan ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut.
Hal itulah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.
Laporan ini dikuatkan oleh rekomendasi Ombudsman RI dengan mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan KIP tertanggal 15 November 2010 itu. Menurut Ombudsman, kewajiban menyampaikan informasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran.
JAYADI SUPRIADIN