TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan gugatan praperadilan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) siang ini, Jumat, 19 Agustus 2011.
Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), sang penggugat, bakal kembali melakukan upaya hukum serupa kepada Kejaksaan Agung bila praperadilan ini ditolak. "Kalau ditolak, Senin pekan depan kami ajukan praperadilan lagi," kata Bonyamin Saiman, Koordinator Maki, melalui telepon selulernya, tadi pagi.
Bonyamin mengatakan gugatan baru bakal difokuskan pada penghentian penyidikan. Sebab, dalam persidangan, pengacara Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap alias P21. "Tapi masih berada di tingkat penyidikan, belum diserahkan ke penuntutan," kata Bonyamin menirukan pernyataan pengacara kejaksaan dalam persidangan.
Adapun gugatan pertama Bonyamin yang putusannya bakal dibacakan siang ini menyoalkan penghentian penuntutan pada kasus yang menjerat bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra itu.
Kejaksaan Agung belum memproses lanjut berkas dua tersangka kasus Sisminbakum yang menyeret Yusril dan Hartono Tanoe. Kejaksaan mengaku sedang mengkaji ulang kasus ini setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka lainnya.
Sejumlah peggiat antikorupsi menganggap proses pengkajian ini penuh kejanggalan. Mereka menduga Kejaksaan berupaya menghentikan kasus ini.
Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto membantah dugaan itu. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengkajian. "Memang udah P21, tapi perlu dikaji lagi," ucap dia beberapa waktu lalu.
Bonyamin menambahkan, pengadilan hanya membacakan gugatan praperadilan untuk kasus Yusril siang ini. Adapun untuk Hartono bakal dibacakan Senin pekan depan. "Kami berharap putusan hakim benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat," ujarnya.
TRI SUHARMAN