ANTARA/Idhad Zakaria
Topik
Lahan Setrojenar Akan Jadi Milik Kodam Diponegoro
TEMPO.CO, Semarang - Lahan di kawasan Urut Sewu, Desa Setrojenar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang pernah menjadi obyek sengketa antara petani dan Kodam IV Diponegoro tak lama lagi akan resmi menjadi lahan milik Kodam. Saat ini proses sertifikasinya sedang berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Doddy Imron Cholid, mengatakan saat ini proses pengukuran lahannya sudah selesai. "Selanjutnya tinggal menunggu proses administrasi dan penerbitan sertifikat," kata Doddy, Senin 22 Agustus 2011.
BPN, lanjut Doddy, menindaklanjuti permohonan sertiifikasi dari Kodam karena Kodam memiliki bukti hukum yang kuat untuk mengajukan sertifikasi. Bukti hukum yang dimaksud adalah surat regristasi negara nomor 30709034 yang menyebutkan bahwa lahan yang dijadikan tempat latihan perang adalah lahan pampasan perang dari Belanda yang dikuasai TNI sejak 1949. "Jadi tidak ada kongkalikong antara Pertanahan dengan Kodam, tapi ada dasar yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya Markas Komando Daerah Militer IV/Diponegoro mengklaim lokasi latihan militer di Kebumen yang digunakan selama ini adalah aset milik TNI. Menurut Mayor Sakti Widodo, Kepala Seksi Fasilitas dan Jasa Zidam IV/Diponegoro mengatakan, lahan latihan tersebut telah tercatat pada data aset negara dengan nomor register 30709034. Luasnya mencapai 1.150 hektare terletak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bulus Pesantren, Ambal, dan Mirit. "Lahan tersebut adalah pampasan perang dari Belanda," ujarnya.
Rencana Kodam IV Diponegoro mengajukan proses sertifikasi tanah kawasan Urut Sewu ini diprotes warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen. Mereka menilai upaya sertifikasi tanah tersebut merupakan upaya penindasan terhadap rakyat sipil.
“Dengan adanya sertifikasi ini jelaslah bahwa bentrokan terhadap petani beberapa waktu lalu merupakan skenario yang dibuat agar perjuangan petani untuk mempertahankan lahan milik mereka bisa gagal,” tutur Koordinator Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen Teguh Purnomo.
Teguh mengatakan sebagian warga sudah memiliki sertifikat tanah. Selain itu warga juga memiliki Letter C yang merupakan bukti riwayat tanah mereka.
Ia meminta TNI agar tidak semata-mata menggunakan kekuatan dan kekuasaan untuk mengklaim tanah sengketa tersebut. Jika ingin memperoleh status tanah yang jelas, kata dia, TNI seharusnya membawa perkara ini ke ranah perdata. “Kalau mau menegakan hukum, seharusnya TNI mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kebumen,” ujarnya.
SOHIRIN | ARIS ANDRIANTO





