TEMPO Interaktif, Kupang - Polemik yang dipicu aksi penolakan pembangunan Masjid Nur Musofir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebuah tim dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang dipimpin Sekretaris Wantimpres Bidang Hubungan Antaragama, Prof. Masykuri Abdillah, ditugaskan ke Kupang untuk melakukan investigasi.
Tim beranggotakan lima orang itu melaksanakan tugasnya selama dua hari, yakni Sabtu hingga Minggu, 13-14 Agustus 2011. “Tim diantar Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim,” kata Lurah Batuplat, Regina Kobi, Senin, 22 Agustus 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Batuplat, Selasa, 2 Agustus 2011, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang. Mereka menuntut agar pembangunan masjid tersebut dihentikan.
Perwakilan warga, Yohanes Lenggu, mengatakan prosedur perizinan pembangunan masjid tersebut tidak sah karena terjadi rekayasa surat pernyataan dukungan warga di sekitar lokasi pembangunan. Surat pernyataan yang ditandatangani 60 orang dinilai palsu karena sebenarnya hanya tiga kepala keluarga (KK) yang mendukung. Surat berisi tanda tangan 60 orang itu pun untuk kepentingan pembangunan musala tahun 2007 lalu.
Sesuai dengan arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, pembangunan sebuah rumah ibadah minimal harus mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 90 kepala keluarga (KK) di sekitar lokasi.
Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim, menyesalkan aksi penolakan tersebut karena seluruh persyaratan pembangunan masjid sudah dipenuhi. Tidak ada manipulasi dokumen persetujuan warga. Selain itu peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, serta dihadiri tokoh masyarakat di daerah itu. "Lahan pembangunan masjid itu juga dihibahkan dari Pemerintah Kota," ujarnya.
Untuk menghindari kerusuhan yang menimbulkan konflik berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), Walikota Daniel Adoe meminta bantuan aparat kepolisian setempat mengamankan pelaksanaan pembangunan masjid tersebut.
Daniel membenarkan pembangunan masjid tersebut atas rekomendasi dirinya yang didasarkan pada persetujuan Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) Kota Kupang. "Saya tidak mungkin keluarkan rekomendasi tanpa persetujuan FKUB," ucapnya.
Namun karena tetap ditentang, Wali Kota memutuskan menghentikan sementara pembangunan masjid tersebut.
Ihwal kedatangan Tim Wantimpres, Daniel Adoe mengaku tidak tahu. Dia bahkan mengaku kaget setelah mendapat pemberitahuan dari Lurah Batuplat. "Mereka telah melakukan investigasi dan meminta klarifikasi warga soal penolakan pembangunan masjid itu," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin 22 Agustus 2011.
Sesuai dengan laporan lurah, Tim Watimpres meminta klarifikasi 65 warga yang telah membubuhkan tanda tangan dukungan, tapi warga membantah telah menandatangani surat persetujuan.
Daniel berharap upaya yang dilakukan berbagai pihak, termasuk Tim Wantimpres, dapat memberikan dampak positif terhadap kerukunan umat beragama di Kota Kupang. "Saya berharap semuanya bisa berjalan lancar dan Kupang tetap damai, serta menjadi contoh kerukunan antarumat beragama di Indonesia dan dunia," ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang juga telah membentuk tim investigasi yang disebut Tim Sembilan. Mereka menyelidiki kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen pembangunan masjid tersebut. Tim melibatkan berbagai unsur, seperti aparat penegak hukum hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Berdasarkan hasil investigasi Tim Sembilan itulah Wali Kota memutuskan menghentikan sementara pembangunan masjid tersebut. ”Demi menjaga keamanan dan kerukunan antarumat beragama.”
YOHANES SEO