Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Ijar Karim
Topik
Sri Mulyani Digugat di PTUN
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) terkait pengangkatan Ketua Komite Pengawas Perpajakan Anwar Suprijadi. Maki menilai pengangkatan Anwar tanpa prosedur seleksi. Gugatan diajukan Maki ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Pengangkatan pejabat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54, 2008, karena tidak diseleksi," kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman, usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha, Selasa, 23 Agustus.
Boyamin mengatakan pengangkatan Anwar Suprijadi menjadi ketua komite tidak melalui ketentuan yang telah diatur. Nama Anwar sebelumnya tidak terdapat pada 24 nama yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama pada 25 Juni 2009. "Sesuai prosedural seharusnya nama Anwar masuk," ucap dia.
Begitu pula pada proses verifikasi dokumen. Setiap peserta, kata Boyamin, yang lolos wajib mengumpulkan berbagai dokumen persyaratan selambat-lambatnya 8 Juli 2009. "Tetapi sampai tenggat waktu, Anwar tidak menyerahkan berbagai dokumen itu," ujar dia.
Anwar juga diduga tak menyetor surat referensi dari pihak yang berkompeten untuk memberikan rekomendasi mengenai pendaftar. "Tapi kok tiba-tiba ada Anwar dilantik," kata dia.
Ia menganggap pengangkatan Anwar tidak sah dan batal demi hukum sehingga gaji maupun honor yang diterima diduga sebagai penyimpangan keuangan negara atau Korupsi.
Boyamin mendesak Pengadilan Tata Usaha mengabulkan gugatan tersebut. "Sehingga keputusan pengangkatan Anwar dicabut."
Menurut Boyamin, gugatan itu baru diajukannya karena lembaganya baru saat ini memperoleh data yang lengkap.
TRI SUHARMAN





