foto

TEMPO/Imam Sukamto

Dianggap Kurang Bertaji, Pasal Soal BK DPR Diuji Materi

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Firman Wijaya beserta 7 advokat lainnya mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu, 24 Agustus 2011.

Uji materi diajukan karena prihatin melihat Badan Kehormatan (BK) yang selama ini tak punya taji dalam menjatuhkan sanksi terhadap kolega mereka sendiri. Padahal, sesuai tujuan pembentukannya, BK diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan internal dan bisa memberi sanksi etik.

"Tapi karena anggota BK adalah perwakilan fraksi, maka BK menjadi sulit untuk menjatuhkan sanksi tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari fraksi anggota DPR yang bersangkutan," kata Firman di gedung MK, Rabu siang.

Ia menyodorkan contoh, dalam sejumlah kesempatan penanganan kasus, BK memang seperti tak  memiliki taji. Misalnya, dalam kasus dugaan anggota DPR periode 2004-2009 bermain judi di Hard Rock Casino, London; kasus Safari Ramadan 2009; kasus Studi Banding BK ke Yunani tahun ini; maupun kasus suap Muhammad Nazaruddin yang merembet ke sejumlah anggota Dewan lainnya.

Dari contoh kasus di atas, kata Firman, terlihat Badan Kehormatan tidak mampu memberi sanksi. Apalagi jika kasus itu menyangkut anggota BK sendiri. Karena itulah, Firman mengusulkan perlunya pengkajian ulang komposisi anggota BK di DPR. Ia menilai, akan lebih baik jika BK diisi komponen lain non-DPR, seperti akademisi, maupun anggota lembaga swadaya masyarakat.

"Majelis Kehormatan Hakim Agung, Dewan Pers, Majelis Kehormatan Hakim MK, dan Komite Etik KPK saja anggotanya melibatkan unsur di luar lembaga yang bersangkutan. Itu baik dilakukan agar keputusan yang diambil juga bisa lebih adil dan objektif," ujarnya.

Selain masalah komposisi, Firman dkk juga menilai perlu adanya larangan ketat rangkap jabatan di Badan Kehormatan DPR. Hal itu perlu diberlakukan agar konflik kepentingan bisa dihindari. Apalagi, sejumlah institusi juga sudah menerapkan aturan itu. Seperti MA, KY, dan KPK. "MA, KY, KPK, sudah mematuhi aturan, kecuali sejumlah anggota DPR," kata dia.

ISMA SAVITRI