foto

KASUS KURSI HARAM DPR

Dewi Sudutkan Zainal Terkait Kasus Surat MK Palsu

TEMPO.CO, Makassar-Kader Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, menyatakan aktor utama pembuat surat palsu tersebut ada di Mahkamah Konstitusi. Logikanya cukup sederhana. Menurut Dewi, ia dinyatakan menang, kemudian belakangan suaranya hilang dan diserahkan ke pengurus Partai Gerindra, Mestariany Habie.

"Pembuat surat itu adalah Panitera MK, Zainal Arifin, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama juru panggil MK, Masyhuri Hasan," kata Dewi di sela acara buka puasa di rumah pribadinya, Jalan Pengayoman-Makassar, Rabu, 24-8-2011.

Tudingan Dewi sama dengan penetapan status tersangka oleh polisi terhadap Zainal dan Masyhuri. Masyhuri disangkakan lantaran memalsukan tanda tangan Zaenal, sedangkan Zainal diduga mengonsep surat dengan merekayasa penambahan suara.

Namun Zainal membantah tuduhan tersebut. Surat palsu itu baru ia ketahui pada tanggal 11 September 2009 setelah menerima laporan adanya surat MK yang isinya menambah jumlah kursi pemohon sebesar angka yang ditetapkan dalam amar putusan sebelumnya. "Saya tak pernah mengonsep surat itu," katanya, Selasa lalu, di Jakarta.

Pengacara Zainal, Ahmad Rivai, memprotes penetapan status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, Zaenal merupakan pihak yang dikorbankan lantaran tanda tangannya dipalsukan. Guna keperluan pembelaan, ia mengaku akan mendatangkan sejumlah saksi yang dinilai dapat meringankan.

Dewi, yang juga adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini mengatakan, Zainal yang melakukan tanda tangan 16 surat yang ada di MK. Adapun dari 16 surat tersebut salah satunya berhubungan dengan kasus yang menimpanya terkait dengan pemalsuan dokumen putusan MK. "Polisi jangan terpaku dengan kasus saya saja, tetapi yang harus diusut adalah 16 surat lainnya yang ditandatangani oleh Zaenal yang sudah berkekuatan hukum, tetapi tidak dipertanyakan."

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengaku bisa menghormati langkah pelaporan tersebut. "Itu hak mereka. Kami bisa menghormati," ujarnya. Yang terang, ia menjamin penanganan kasus itu telah dijalankan secara profesional berdasarkan temuan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | RIKY FERDIANTO