foto

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

PPATK Datangi Jaksa Agung Pertanyakan Kasus Pemkab Batubara

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menemui Jaksa Agung Basrief Arief mempertanyakan penanganan kasus pencucian uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Yunus meminta Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya lebih proaktif menangani kasus tersebut. 

"Ini adalah kasus pencucian uang pertama kejaksaan, kami berharap bisa menjadi contoh yang baik," kata Ketua PPATK Yunus Husein melalui pesan singkatnya, Rabu 24 Agustus 2011.

Yunus menemui Basrief secara tertutup di kantornya sekitar pukul 13.40 WIB. Yunus didampingi Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf bertemu Basrief lebih dari satu setengah jam.

Berdasarkan informasi dari PPATK, Kejaksaan Agung mengusut penyimpanan duit Pemkab Batubara sejumlah Rp 80 miliar. Duit itu awalnya berada di Bank Sumatera Utara, namun September 2010 berpindah rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang, Bekasi.

Pemindahan duit itu berlangsung bertahap yakni 15 September 2010, disetorkan sebanyak Rp 20 miliar, 15 Oktober Rp 10 miliar, 9 November Rp 5 miliar, 14 Januari 2011 senilai Rp 15 miliar, serta 11 April 2011 disetorkan Rp 30 miliar. Dana deposito tersebut kemudian disetor ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB.

Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan empat tersangka. Dua diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Batubara Fadhil Kurniawan. Kejaksaan telah menahan keduanya pada 5 Mei lalu.

Hingga kini penanganan kasus itu seolah tenggalam.  Yunus sempat mengatakan akepada Basief agar memperjuangkan remunerasi, agar anak buahnya bisa bekerja maksimal. "Kalau tidak diperbaiki, sulit sekali mempertahankan itegritas mereka." katanya. 



TRI SUHARMAN