Emerson Yuntho. TEMPO/Adri Irianto
Topik
Infografis
ICW : Pemanggilan Wartawan Sebagai Upaya Pembungkaman Media
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan upaya polisi memanggil wartawan untuk diperiksa dalam kasus laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Anas Urbaningrum adalah salah satu upaya pembungkaman media.
Menurutnya, polisi justru digunakan pemilik kekuasaan untuk tidak memberitakan terkait dengan partai penguasa. "Ini upaya shock therapy ke media," kata Emerson ketika dihubungi, Kamis, 25 Agustus 2011.
Sebelumnya, polisi melalui suratnya tertanggal 22 Agustus 2011 meminta Pimpinan Redaksi Tempo Interaktif menghadirkan 3 wartawannya ke hadapan penyidik. Menurut surat yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung S. Santoso, wartawan Tempo itu akan dimintai keterangan berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan ke polisi pada 5 Juli lalu. Saat itu, yang melaporkan Nazar kepada polisi adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Emerson, apa yang dilakukan polisi ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya, kata dia, polisi cukup memanggil Pimpinan Redaksi media yang bersangkutan, tidak perlu wartawannya langsung. Apalagi pemberitaan yang disampaikan sudah disertai dengan konfirmasi.
"Seharusnya tidak perlu dengan pencemaran nama baik, cukup dengan hak jawab ke media yang bersangkutan," ujarnya. Langkah yang diambil polisi ini, kata dia, bisa mengganggu kebebasan pers yang digaungkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Emerson juga mengkhawatirkan perlakuan polisi kepada Anas ini terlalu spesial. Alasannya, Anas merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga penyokong SBY menang dalam pemilihan presiden. Lama-lama, kata dia, polisi bisa jadi alat kekuasaan. "Kalau yang berkasus itu bukan siapa-siapa, prosesnya tidak akan sejauh ini," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO





