TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers menilai pemanggilan wartawan oleh polisi untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dapat merusak kredibilitas profesi wartawan. Seharusnya polisi cukup memanggil penanggung jawab media, yakni pimpinan redaksi, seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Cukup pemred saja, itu pun hanya menjelaskan benar tulisan itu dari media tersebut, tidak lebih dari itu," kata anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho, ketika dihubungi pada Kamis 25 Agustus 2011.
Sebelumnya, polisi memanggil wartawan Tempo terkait laporan pencemanarn nama baik yang dituduhkan kepada bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Melalui surat bertanggal 22 Agustus 2011 itu Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri meminta Pemimpin Redaksi Tempo Interaktif menghadirkan tiga wartawannya ke hadapan penyidik.
Menurut surat yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung S. Santoso, wartawan Tempo itu akan dimintai keterangan berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Anas Urbaningrum ke polisi pada 5 Juli lalu.
Bekti menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan pencemaran nama baiknya. Dalam KUHAP, polisi bisa memanggil media untuk diminta datang dan memiliki kemampuan memaksa. Namun pemanggilan tersebut hanya untuk menjelaskan bahwa berita yang dimuat itu benar dari media yang bersangkutan. "Kalau subtansi cukup dari berita yang dimuat itu," katanya.
Ia mengaku secara pribadi tidak setuju dengan langkah polisi memanggil wartawan. Alasannya, pemanggilan polisi mengesankan cara-cara seperti di masa Orde Baru yang cenderung menakut-takuti media dalam pemberitaan. "Sudah tidak zamannya lagi," katanya.
Menurut dia, yang penting dihadirkan adalah mereka yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, dalam hal ini adalah Nazaruddin sendiri. Sebaliknya polisi justru memanggil media yang menulis pernyataan Nazar. "Seharusnya Nazar dululah, dia kan sudah di sini," katanya.
Dewan Pers, kata dia, berharap kepolisian bisa lebih profesional dalam menangani sebuah kasus. Sebaiknya polisi juga tidak melihat siapa yang mengadu, apakah itu orang penting atau bukan. Langkah yang berlebihan seperti ini, kata Bekti, bisa memunculkan persepsi negatif polisi di mata publik. "Mestinya polisi profesional, tidak tergantung pada siapa yang jadi penyanyi," katanya.
EKO ARI WIBOWO