ANTARA/Yudhi Mahatma
Revisi UU Pemerintah Daerah Atur Pilkada Serentak
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wali kota dilakukan serentak di satu provinsi. Usulan itu merupakan salah satu poin penting yang dituangkan dalam naskah revisi Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pola pilkada serentak di satu provinsi ini lebih efisien, dan hal itu terbukti setelah diuji coba pada pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Sumatera Barat pada tahun lalu.
"Pengalaman di Sumatera Barat terbukti pilkada serentak bisa menghemat hingga 50 persen anggaran daerah," kata dia usai menghadiri rapat di Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis 25 Agustus 2011.
Gamawan mengatakan dengan pengaturan pilkada serentak otomatis akan ada penyesuaian masa jabatan untuk beberapa bupati dan wali kota. Rencananya pelaksanaan pilkada serentak akan mengacu pada jabatan bupati dan gubernur yang paling lama. Dengan begitu tidak akan ada jabatan bupati dan wali kota yang kurang dari masa jabatannya.
Sedangkan untuk bupati dan wali kota yang masa jabatannya sudah lebih dahulu habis, akan ditunjuk petugas pelaksana tugas sampai diadakan pemilihan. "Jadi tidak akan ada kekosongan jabatan," ujar Gamawan.
Meski begitu, kata Gamawan, pelaksanaan pilkada serentak juga dinilai memiliki risiko. Misalnya jika secara bersamaan ada gugatan atas pelaksanaan pilkada. "Makanya kami masih merumuskan pola yang tepat." Karena itu, menurut Gamawan, pelaksanaan pilkada akan ditata lagi dari awal. Dia memprediksi sistem pilkada serentak ini baru bisa dilaksanakan pada lima tahun kedua.
Rancangan revisi UU Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang di dalamnya diatur soal pilkada serentak ini akan segera dirampungkan oleh pemerintah. "Habis Lebaran, Insya Allah akan diajukan ke Dewan," ujar Gamawan.
IRA GUSLINA





