TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus suap yang menimpa tiga anak buahnya.
"Ya, semua saya perintahkan untuk memberi keterbukaan pengusutan apa pun. Kami akan sangat terbuka," kata dia usai menghadiri acara Mudik Lebaran yang digelar PT Indofood di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jumat, 26 Agustus 2011.
Sebelumnya, tiga orang dari Kementerian dan satu broker dicokok Komisi tengah melakukan transaksi suap senilai Rp 1,5 miliar untuk pencairan dana pembangunan infrastruktur proyek kawasan transmigrasi di 19 kabupaten. Dana proyek menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 senilai Rp 500 miliar.
Tiga orang Kementerian itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, serta satu orang staf bernama Syafrudin, yang tertangkap belakangan. Satu orang lagi adalah broker bernama Dharnawati, yang merupakan pegawai swasta.
Muhaimin mengaku kecewa dan marah dengan munculnya peristiwa itu. Suaranya bergetar saat meladeni wawancara dengan wartawan. Dia pun meminta Komisi terus melakukan langkah hukum agar kasus itu tertuntaskan.
Ia berjanji akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap program-program Kementerian agar berjalan sesuai prosedur. "Saya sungguh terpukul, kecewa, marah, kenapa peristiwa itu terjadi," ujarnya.
Muhaimin mengatakan ia telah menginstruksikan Direktorat Pengawasan Kepegawaian bekerja selama 24 jam mengawasi kinerja anak buahnya agar tidak lagi terjadi penyelewengan. Ia khawatir peristiwa suap tersebut akan memicu kemunculan mark up dana di Kementerian yang merugikan.
Terkait nasib ketiga anak buahnya tersebut, Menteri yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu langsung melakukan pergantian dengan cara menunjuk pelaksana tugas (Plt). Saat ini, ia memberi kesempatan kepada KPK melakukan langkah-langkah hukum terkait pengusutan kasus.
Di Kementerian ini pada 2008 lalu, juga terjadi kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 8,9 miliar. Kasus tersebut terkuak. KPK juga sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting, sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Timas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS. Ia disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS. Ia juga disangka menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek malah disubkontrakkan kepada PT Sundaya. Kasus itu juga menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, yang dalam kasus itu disangka sebagai negosiator. Neneng hingga kini masih menjadi buron KPK.
MUHAMMAD TAUFIK