TEMPO/Nita Dian
Topik
Infografis
Perda RT-RW Dinilai Tak Cocok untuk Jakarta 20 Tahun Lagi.
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2011-2030 yang disahkan Rabu lalu mengundang kritik dari banyak kalangan. Pengamat tata kota, Nirwono Joga dari Universitas Trisakti, dan pegiat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), memberi beberapa catatan.
Joga di antaranya mempertanyakan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW 2010. Pimpinan DPRD disebutkannya baru meminta evaluasi pemetaan detail pelanggaran tata ruang itu pada Juli, tapi perda tiba-tiba disahkan Agustus ini. “Seharusnya evaluasi dari pelanggaran yang diminta DPRD pada pemerintah DKI dipublikasikan,” ujar Joga, Kamis, 25 Agustus 2011.
Isi perda baru juga dinilai tidak mencerminkan kondisi Jakarta 20 tahun ke depan. Joga mencontohkan, dalam Perda RTRW 2011-2030, kawasan Jalan Antasari dan Kemang, Jakarta Selatan, masih diperuntukkan untuk permukiman. Padahal, “Sudah tidak mungkin.”
Pembangunan jalan layang Antasari-Blok M secara otomatis akan mengubah peruntukan di kawasan Jalan Antasari menjadi kawasan komersial. “Mana ada orang yang mau tinggal di pinggir jalan layang? Selain berbahaya, tingkat paparan polusi yang tinggi dapat membuat warga rentan terkena infeksi saluran pernapasan atas dan memutuskan untuk pindah,” Joga menuturkan.
Dia juga mempersoalkan tidak adanya peta utilitas dalam kawasan bawah tanah Jakarta. Kejadian pecahnya pipa air dan putusnya serat optik di Casablanca hingga membuat jalan itu ditutup, menurut dia, adalah salah satu akibatnya. “Ketika kecelakaan itu terjadi, pemda tak tahu apa yang ada di bawah tanah Jakarta,” katanya.
Proyek-proyek pembangunan di Jakarta, Joga melanjutkan, hanya berfokus pada megaproyek. Pemerintah berencana membangun 6 ruas jalan tol dan reklamasi pantai, tapi tak sanggup menambah ruang terbuka hijau dengan alasan kekurangan dana.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Ubaidillah, secara khusus mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan reklamasi pantai. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa proyek itu berdampak terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Lagipula, Ubaidillah menambahkan, reklamasi dalam RTRW 2003-2010 tersebut tak ada payung hukumnya. “Saat ini Walhi sedang meninjau keputusan MA yang membenarkan tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mereklamasi pantai utara Jakarta,” ucap dia.
Ubaidillah juga mengatakan banyak hal tidak diakomodasi dalam Perda RTRW terbaru. Salah satunya pembangunan waduk besar (giant sea wall) yang akan dibangun untuk mencegah naiknya muka air laut ke daratan di Jakarta Utara. “Tapi limbah dari 13 sungai di Jakarta yang menuju laut mau diapakan? Dibendung?”
Ia juga mempertanyakan rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus Marunda yang terdiri atas pelabuhan internasional dan pergudangan. Titik penekanannya adalah pengelolaan limbah kawasan itu. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Marunda, selain tidak menunjukkan dukungan pada pengurangan emisi, tidak mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal sehingga beban lingkungan menjadi semakin besar.
Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan Perda RTRW 2011-2030 telah memasukkan saran dan usulan dari unsur masyarakat. “Sudah maksimal,” ujarnya kemarin di Gedung DPRD DKI. Kritik terhadap RTRW 2011-2030, menurut dia, dapat dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang yang akan digodok Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | ENDRI K





