TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Divestasi Newmont, Pemerintah Tunggu Audit BPK
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) masih menunggu penyelesaian audit Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan rencana pembelian divestasi Newmont. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan saat ini proses audit BPK memasuki tahap akhir. "Semoga hasilnya sesuai dengan kepentingan negara," kata Soritaon di Jakarta kemarin.
Jika hasil audit BPK sudah keluar, menurut Soritaon, pihaknya tinggal menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengubah struktur perubahan permodalan. "Setelah itu, baru bisa bekerja efektif dan kami membayarnya," ujar Soritaon.
Soritaon tidak dapat memperkirakan kapan persisnya audit BPK ihwal divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara itu dapat dituntaskan. Namun, dia berharap audit bisa selesai tahun ini. "Bulan ini tidak mungkin, tetapi kalau bulan depan (September), mudah-mudahan," katanya.
Juru bicara BPK, Bahtiar Arif, mengakui audit masih dalam proses. Namun, proses audit tak bisa disampaikan kepada masyarakat. Hasil audit akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai peminta audit. "Kalau sudah selesai, laporan disampaikan ke DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pembayaran saham divestasi Newmont oleh Pusat Investasi terhambat lantaran menunggu dokumen yang dibutuhkan oleh BKPM. “Kami siap membayar, tapi belum bisa membayar,” katanya, Selasa lalu.
Agus menerangkan, proses pembayaran juga terganjal kabar pendelegasian hak suara oleh PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), perusahaan patungan antara Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation.
Saat ini komposisi pemilikan saham Newmont adalah, PT NNT menguasai 49 persen, PT Multi Daerah Bersaing (perusahaan patungan antara pemerintah Nusa Tenggara Barat dan PT Multicapital) 24 persen, PT Pukuafu 17,8 persen, Pusat Investasi 7 persen, dan Masbaga 2,2 persen.
Perusahaan induk PT NNT, Newmont Corporation, menurut Kepala BKPM Gita Wirjawan, sudah mengakui adanya pendelegasian hak suara tersebut. Menurut Gita, yang dimaksud pendelegasian hak suara adalah Newmont memberi pinjaman uang sehingga mereka mendapat pendelegasian hak suara.
Namun, Gita belum dapat memastikan apakah dengan pendelegasian hak suara itu Newmont akan kembali menjadi pemilik mayoritas di PT NNT. Sejatinya, BKPM sudah memanggil Pukuafu dan Masbaga terkait dengan uji tuntas yang dilakukan pemerintah. Namun keduanya belum memenuhi panggilan itu tanpa alasan jelas.
Beralihnya hak suara, kata Gita, akan menyulitkan pemerintah Indonesia untuk menjadi pemegang saham terbesar perusahaan tambang emas dan tembaga ini. "Hal itu akan mematahkan argumen siapa pun bagi Indonesia untuk bisa memiliki 51 persen," ujarnya.
Tempo sudah meminta klarifikasi Newmont ihwal pendelegasian hak suara. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu berkukuh tidak melakukannya. "Tidak ada hak suara yang dipindahkan," kata juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi Purnomo, tadi malam.
Juru bicara PT Pukuafu Indah, Alexander Yopi, menjelaskan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan BKPM. Perihal pinjam-meminjam antara Pukuafu dan Newmont, kata dia, itu masih dalam konteks perjanjian finansial (finance agreement) yang tertera pada joint venture agreement kedua perusahaan.
"Finance agreement menyebutkan, Pukuafu berhak meminjam dana berapa pun bila membutuhkan. Apalagi berkaitan dengan kepentingan dan aktivitas modal Pukuafu di Newmont," kata Yopie. Hal ini dimungkinkan lantaran Pukuafu pemilik 10 kuasa pertambangan yang menjadi cikal-bakal berdirinya PT NNT.
AKBAR TRI KURNIAWAN | ADITYA BUDIMAN | SUTJI DECILYA | NUR ROCHMI | EKA UTAMI APRILIA | BOBBY CHANDRA





