TEMPO Interaktif, Jakarta - Mabes Polri tetap menolak permintaan Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme untuk salat Ied di luar tahanan. Polisi beralasan, penolakan Mabes Polri karena faktor keamanan.
"Semua demi kepentingan keamanan," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, melalui telepon selulernya, Selasa, 30 Agustus.
Anton tak menjelaskan faktor keamanan yang dimaksud. Pun ketika ditanya soal kemungkinan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) bakal melarikan diri. "Ini juga untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.
Kepolisian menangkap Ba'asyir bersama istrinya seusai menggelar ceramah di Banjar, Ciamis, Jawa Barat Agustus tahun lalu. Polisi menduga Ba'asyir terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di negeri ini.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti terlibat aksi terorisme di berupa latihan militer di Gunung Jantho, Aceh Besar. Sebab, ia diduga mendanai pelatihan tersebut sebesar Rp 350 juta.
Sebelumnya, larangan bagi Ba'asyir untuk salat Ied di luar tahanan membuat keluarganya berang. Mereka menganggap langkah polisi ini melanggar hak asasi manusia.
Ba'asyir, kata Abdul Rohim, salah satu putranya, akhirnya salat Ied di musala penjara. Menurut Rohim, permintaan salat di Lapangan Bhayangkara atau Mesjid Al Ikhlas di lingkungan Markas Besar Polri di bilangan Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, juga ditolak.
TRI SUHARMAN