TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengatur lokasi salat Ied untuk tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"KPK menyerahkan sepenuhnya pada aturan di Rutan Brimob," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 30 Agustus 2011.
Adapun penanggungjawab Rutan Mako Brimob telah menentukan lokasi salat Ied bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Nazaruddin hanya dibolehkan melaksanakan salat Ied dari dalam ruang tahanan di sel B2 Blok B Rumah Tahanan Mako Brimob. "Pak Nazar salat Ied dari dalam selnya," kata juru bicara Rutan Mako Brimob Ajun Komisaris Besar K. Budiman pada Senin kemarin.
Budiman mengatakan, Nazaruddin tetap dapat menunaikan salat berjamaah dengan para anggota Brimob yang nantinya salat Ied di lapangan rutan. Nazar salat di dalam sel dengan mendengar imam di lapangan melalui pengeras suara. "Lewat mik, kan, bisa," katanya. Begitupun dengan khutbah Idul Fitri, Nazaruddin akan mendengarkannya melalui pengeras suara.
Menurut Budiman, perlakuan terhadap Nazaruddin berlaku bagi 38 tahanan lainnya di Rutan Mako Brimob. Mereka adalah para tahanan kasus terorisme.
Dia mengatakan, setiap tahun memang tidak ada kebijakan membiarkan para pesakitan keluar sel, kecuali ada rekomendasi dari pihak yang menangani kasus mereka.
Adapun Nazaruddin dititipkan oleh KPK di Rutan Mako Brimob sejak 13 Agustus lalu. Blok hunian Nazar seluas 8 x 12 meter persegi. Di dalamnya terdiri dari empat sel. Sel Nazaruddin sendiri berukuran 3 x 4 meter persegi. Di dalamnya terdapat kasur spring bed, sebuah sofa kecil dengan meja, dan toilet.
Di bagian depan Blok B terdapat ruangan tamu seluas 2 x 3 meter persegi. Di dalamnya ada satu unit televisi 14 inci. Ada juga sebuah sofa panjang dan satu sofa kecil yang sama-sama berwarna cokelat serta dilengkapi meja kayu warna cokelat.
RUSMAN PARAQBUEQ