TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, tak sepakat dengan pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yang menolak remisi buat para koruptor. Kalla menilai koruptor berhak mendapat remisi karena dia juga memiliki hak-hak hukum.
"Hanya syaratnya, remisi diberikan jika tahanan berkelakuan baik," kata Jusuf Kalla di sela acara halalbihalal di rumahnya, di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2011. "Jadi, remisi itu diberikan kepada tahanan yang baik-baik."
Menurut Kalla, koruptor sama dengan pembunuh atau tahanan apa saja. Di mata hukum, posisi mereka sama. Mereka punya hak-hak yang sama. Jadi, ia menegaskan mereka berhak menerima remisi.
Lalu, bagaimana dengan efek jera? Menurut eks Ketua Umum Partai Golkar itu, efek jera tidak berarti ada hukuman terus-menerus juga. Selain itu, hukum juga bermakna penegakan keadilan. "Kalau antara pembunuh dan koruptor itu dibedakan, unsur keadilannya di mana?"
Keadilan hukum, ia melanjutkan, sangat tergantung kepada masa hukuman atau penahanannya. Jika masa hukuman setahun lalu tapi remisinya sekian bulan, bagi Kalla itu tdak adil. Namun untuk orang yang dihukum lima tahun dengan remisi sebulan, itu cukup adil.
"Remisi itu agar dia dipenjara semakin baik. Remisi juga intensif kalau dia tidak berperilaku baik, dia akan marah juga kalau tidak ada remisinya," ujarnya.
Koruptor, pembunuh, teroris, semua sama di mata hukum. Tapi pemberian remisi itu harus diperketat. "Yang jelas aturan remisi harus diperbaiki, tapi saya tidak hafal hukum, itu terserah DPR," kata Kalla menegaskan.
Sebelumnya, saat di Yogyakarta, Selasa, 30 Agustus 2011 lalu, Busyro mengaku tak sepakat dengan pemberian remisi atau pengurangan hukuman, khusus bagi para koruptor.
"Para koruptor di Indonesia tidak perlu dan tidak layak diberi remisi atau pengurangan hukuman," kata Busyro saat dimintai komentarnya usai khotbah salat Idul Fitri 1432 Hijriah di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Busyro beralasan koruptor yang telah merugikan negara dan membuat sengsara rakyat miskin di negeri ini jelas tidak perlu diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
"Mestinya mereka disamakan dengan hukuman para teroris yang tidak pernah diberikan remisi sebab koruptor justru akan merasa senang jika memperoleh remisi," katanya.
Undang-undang tentang pemberian remisi harus diubah agar para koruptor di negeri ini tidak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. "Yang harus dilakukan adalah mengubah dulu undang-undang tentang pemberian remisi," katanya.
MUHAMMAD TAUFIK