foto

Penjagaan oleh polisi di depan kantor dislitbang. TEMPO/Aris Andrianto

Terdakwa Kasus Bentrokan Kebumen Divonis Pekan Depan

TEMPO.CO, Kebumen - Pengadilan Negeri Kebumen memutuskan untuk memvonis terdakwa kasus bentrokan antara warga Desa Setrojenar dengan TNI AD pada Kamis, 8 September 2011. Awalnya, vonis tersebut akan diputus pada 23 Agustus 2011 lalu, tapi ditunda karena masih suasana puasa.

"Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan pada pekan depan," terang Humas Pengadilan Negeri Kebumen, Sutikna, Kamis, 1 September 2011.

Sutikna mengatakan majelis hakim sepakat menunda vonis hingga Lebaran berlalu. Selain untuk menghormati bulan puasa, penundaan dilakukan agar ada keputusan hakim yang bisa mewakili rasa keadilan bagi semua pihak.

Pengadilan Negeri Kebumen sudah selesai mengadili dua perkara terkait sengketa lahan Setrojenar. Pada persidangan pertama digelar perkara penganiayaan kepada pengantar ransum makanan TNI oleh dua orang terdakwa, masing-masing Asmarun alias Lubar dan Sutriono alias Godreg. Adapun persidangan kedua menyidangkan perusakan fasilitas TNI berupa gapura dengan empat terdakwa, masing-masing Solehan, Mulyono, Adiwiluyo, dan Sobirin.

Persidangan pertama dipimpin Hakim Ketua Surono dan penuntut umum, Umardani, sedangkan persidangan kedua diketuai Hanoeng Widjayanto dengan penuntut umum, Muhammad Syafei.

"Pada sidang terakhir, sudah didengarkan tanggapan penuntut umum (replik) terhadap pembelaan penasihat hukum para terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK)," katanya.

Dalam tanggapannya, penuntut umum tetap bersikukuh bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan meminta majelis hakim menghukum para terdakwa satu tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, mengatakan pihaknya siap mendengarkan putusan hakim. "Kami berharap agar hakim bisa menggunakan semua fakta di pengadilan agar menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi klien kami," katanya.

Ia juga berharap hakim bisa menjadikan fakta sengketa tanah sebagai salah satu dasar pertimbangan hukum. Menurutnya, kasus bentrokan tersebut tidak lepas dari adanya status tanah yang belum selesai sehingga bentrokan bisa terjadi.

ARIS ANDRIANTO