TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin tak menampik dugaan bahwa duit Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati diperuntukkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun "Uangnya belum sampai kepada yang bersangkutan (Muhaimin Iskandar)," kata Jasin melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat 2 September 2011.
Dharnawati, pengusaha dari perwakilan PT Alam Raya Jaya Papua, menyerahkan duit Rp 1,5 miliar kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan. Farhat Abbas, pengacara Dharnawati, mengatakan kedua pejabat tersebut hendak memberikan uang itu kepada Menteri Muhaimin. Ketiganya kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Yang memberi dan yang membawa uang tersebut sudah ditangkap tangan, maka sangkaan pasalnya adalah percobaan penyuapan."
Farhat mengatakan status tersangka kliennya terkait dengan upaya pemberian hadiah atau janji kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh I Nyoman Suisnaya serta Dadong Irbarelawan.
Dharnawati ditangkap pada 25 Agustus lalu di kawasan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur. Pada hari yang sama, KPK menahan I Nyoman Suisnaya di ruang kerjanya, di lantai 2 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan. Dadong ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta. KPK mendapati bukti dokumen, kamera genggam, dan kardus berisi duit Rp 1,5 miliar.
Komisi Antikorupsi menyangka Dharnawati melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana pasal itu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250 juta per orang. Pasal 13 berisi ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Adapun Nyoman dan Dadong disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsider Pasal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12-a subsider Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Dharnawati mengklaim punya bukti duit Rp 1,5 miliar akan ditujukan bagi Menteri Muhaimin. "Bukti itu berupa SMS (short message service)," kata Farhat. Pesan pendek itu berisi permintaan duit dari I Nyoman dan Dadong. Keduanya mengirim pesan tersebut pada hari penangkapan oleh KPK terhadap ketiganya.
Komisi Antikorupsi menduga pemberian uang itu untuk memuluskan program pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 kabupaten dan kota. Alokasi dana proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan itu bernilai Rp 500 miliar. Jasin sebelumnya menyatakan KPK akan memanggil Muhaimin untuk dimintai keterangan.
Menteri Muhaimin, melalui anggota staf khususnya, Dita Indah Sari, membantah tudingan uang suap itu untuk dirinya. "Pak Menteri tak pernah kontak, bertemu, dan komunikasi, baik dengan Dharnawati maupun pihak perusahaan. Komunikasi saja tidak pernah, apalagi mau terima uang," kata Dita saat dihubungi pada Kamis pekan lalu.
Muhaimin pernah menegaskan siap memenuhi rencana panggilan oleh KPK. "Ya, semua saya perintahkan untuk memberi keterbukaan pengusutan apa pun. Kami akan sangat terbuka," katanya.
l PURWANTO | RUSMAN PARAQBUEQ