TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Didi Irawady Syamsuddin menilai koruptor kakap tidak patut mendapatkan remisi dari pemerintah. Menurutnya pemberian remisi yang salah arah dan tidak tepat sasaran mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Maling ayam, maling buah kelapa, jauh lebih patut dapat remisi daripada koruptor kakap," katanya melalui pesan pendek, Sabtu 3 September 2011.
Didi mengatakan peraturan pemerintah yang mengatur soal pemberian remisi harus direvisi karena tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan. Ia mengingatkan jangan sampai kasus-kasus pencurian kecil seperti pencuri kelapa atau maling ayam hukumannya tidak berbeda jauh dengan koruptor kakap seperti pencuri anggaran APBN, pajak, dan lainnya.
Jika pemberian remisi kurang cermat, lanjutnya, dikhawatirkan ke depan pemberian remisi menjadi modus baru para pelaku korupsi mendapatkan keringanan hukuman. "Walhasil hukuman penjara ternyata tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengatakan tak sepakat dengan pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi koruptor. Ia beralasan koruptor yang telah merugikan negara membuat sengsara rakyat miskin. Hukuman untuk koruptor seharusnya disamakan dengan teroris yang tidak bisa mendapatkan remisi.
KARTIKA CANDRA