foto

TEMPO/Arnold Simanjuntak

Pemberlakun Beleid Agen Inspeksi Tertunda Sebulan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kembali penundaan pemberlakuan keagenan inspeksi alias Regulated Agent, yang semestinya mulai berlaku sejak kemarin. “Kalau ternyata belum siap, ya, jangan dipaksakan. Kami akan tunda lagi sebulan. Kami lihat persiapannya di lapangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti Singoyuda kepada Tempo, Ahad, 4 September 2011. 

Jika rencana penundaan aturan agen inspeksi terwujud, berarti ini menjadi peristiwa kedua kalinya. Sejatinya aturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara mulai berlaku penuh pada 16 Agustus lalu. Namun atas desakan sejumlah pihak, akhirnya pemberlakuan beleid tersebut mundur hingga 4 September.

Hingga kemarin, Kementerian sudah menambah tiga perusahaan sebagai agen inspeksi, yaitu PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Pajajaran Global Service, dan PT Angkasa Pura II. Sebelumnya sudah ada PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Fajar Anugerah Semesta, dan PT Ghita Avia Trans. “Saya mendengar hari ini sebagian pemberlakuan aturan sudah berjalan,” ujar Herry. 

Ihwal pemberlakuan tarif baru, kata Herry, diserahkan kepada masing-masing agen inspeksi. Tarif menjadi urusan bisnis yang tidak akan dicampuri oleh Kementerian. “Sebenarnya tarif sama saja. Dengan agen inspeksi tarif tidak terdaftar yang selama ini dikenakan pemeriksa barang menjadi hilang. Kalau ditotal sebetulnya tarif sekarang lebih murah,” ujar dia.

Para pengusaha kargo memang terus mengeluhkan mahalnya biaya inspeksi yang sesuai aturan baru naik hingga Rp 800 dari sebelumnya Rp 60 per kilogram. Biaya Rp 60 sudah berlaku sejak 2008. Dengan hitungan inflasi, menurut perkiraan Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia, kenaikan biaya yang wajar hanya Rp 80-100 per kilogram.

Sejak memulai operasinya kemarin, PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hata mengenakan tarif jasa inspeksi dengan harga promosi Rp 250 per kilogram. “Tarif berlaku selama masa awal pengoperasian hingga maksimal enam bulan ke depan,” kata Senior General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Sudaryanto.

Wakil Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Nusyirwan Soejono meminta tingginya kenaikan tarif jangan sampai membuat barang ekspor-impor menjadi tidak kompetitif dalam perdagangan internasional. “Pemerintah perlu mengontrol pengaturan dan pengendaliannya, yang disesuaikan dengan ketentuan internasional,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perhubungan Udara M. Kadrial menjelaskan, ketentuan tarif baru relatif lebih mahal ketimbang tarif yang dikenakan Singapura sebesar Sin$ 0,06 atau sekitar Rp 42 per kilogram. Mengingat banyaknya keluhan terhadap aturan baru itu, lembaganya sudah meminta penundaan selama enam bulan. “Tapi belum ada tanggapan,” katanya.

ROSALINA