TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan namanya dicatut dalam kasus suap Rp 1,5 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 kabupaten/kota senilai Rp 500 miliar. "Bisa saja yang menerima suap mengatasnamakan saya," katanya.
Muhaimin menegaskan tak kenal Dharnawati, perwakilan PT Alam Jaya Papua, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Sekretaris Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian Tenaga Kerja Dadong Irbarelawan.
"Dengan pengusaha (itu) saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu, karena itu tidak logis seolah-olah saya meminta," ujarnya.
Lagi pula, kata Muhaimin, kuasa pengguna anggaran untuk proyek tersebut adalah pemerintah daerah, karena itu adalah daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) daerah, bukan DIPA Kementerian Tenaga Kerja. Karena itu, semua tender, termasuk pelaporan keuangan, dilakukan daerah langsung kepada Kementerian Keuangan.
KPK telah menetapkan dua anak buah Muhaimin itu serta Dharnawati sebagai tersangka kasus percobaan penyuapan. KPK menduga uang suap sebesar Rp 1,5 miliar yang disita dari mereka ditujukan untuk Muhaimin, tapi belum sampai.
Sumber Tempo menyebutkan sebetulnya duit yang diminta dari Dharnawati sebesar Rp 7,5 miliar. Alokasinya, Rp 3-4 miliar disebutkan untuk Muhaimin, sisanya dibagi-bagikan kepada pejabat Kementerian. Ini di luar permintaan kepada Dharnawati untuk memberikan 10 persen dari Rp 500 miliar buat anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas anggaran dari APBN Perubahan 2011 itu.
Uang yang disebut-sebut untuk Muhaimin itu diminta seseorang yang biasa mendampingi Muhaimin. Dia dan ketiga tersangka sudah dua kali bertemu untuk membahas soal duit itu.
Namun Dharnawati hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar dan ingin langsung memberikan uang tersebut kepada Muhaimin pada hari mereka ditangkap. Lantaran sang penghubung tak mau, uang akhirnya dititipkan kepada Nyoman.
Uang itulah, yang dibungkus dalam kardus durian, yang kemudian disita KPK saat menangkap mereka pada 25 Agustus lalu.
Farhat Abbas, pengacara Dharnawati, tak mau berkomentar banyak soal informasi tersebut. "Ikuti saja pemeriksaannya minggu depan," kata dia. Menurut Farhat, dokumen dan bukti pesan pendek yang menjadi komunikasi para tersangka sedang diperiksa oleh KPK.
Adapun tentang jatah 10 persen untuk Badan Anggaran pernah dibenarkan oleh Farhat pada 1 September lalu. Namun pada hari yang sama, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dewi Coryati, membantahnya.
Muhaimin pun membantah informasi soal orang dekatnya yang terlibat kasus ini. "Tidak ada," katanya.
RIRIN AGUSTIA | MUHAMMAD TAUFIK | RUSMAN PARAGBUEQ | DEDDY S.