Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Sabarno Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun  

image-gnews
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (5/9). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (5/9). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno siang tadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang pembacaan dakwaan Hari diancam hukuman pidana 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hari melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah provinsi di Indonesia. "Terdakwa Hari Sabarno baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Sumedana di di Pengadilan Tipikor, Senin 5 September 2011.

Hari didakwa merugikan keuangan negara Rp 27.026.245.000. "Perbuatan terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana Subsider," ujar Hadiyanto dalam dakwaannya.

Perbuatan korupsi dilakukan Hari dengan cara menerbitkan surat radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada para kepala daerah dengan mencantumkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran type V 80 ASM. Radiogram tersebut membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut.

Selain itu, mantan Purnawirawan Jenderal TNI itu juga menyetujui pembebasan bea masuk untuk pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor dari mendiang Hengky. Jadi seolah-olah pengimpornya adalah Departemen Dalam Negeri, padahal sesungguhnya pengimpornya adalah Hengky selaku Direktur PT Satal Nusantara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oentarto yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri  dan almarhum Hengky sudah lebih dulu divonis bersalah. Oentarto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Hengky dikenai hukuman 15 tahun penjara. Beberapa kepala daerah yang ikut terlibat,antara lain eks Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, eks Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Wali Kota Medan Abdillah, dan wakilnya Ramli juga telah diseret ke penjara.

Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan mengambil mobil dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky.

RINA WIDIASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

18 April 2021

Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.


Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Pemakaman Eks Mendagri Hari Sabarno

1 Juni 2019

Herman Felani (2 kanan) dan Hari Sabarno (2 kiri) mengikuti shalat ied bersama tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, (19/8). ANTARA/Zabur Karuru
Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Pemakaman Eks Mendagri Hari Sabarno

Menteri Tjahjo Kumolo akan menjadi pemimpin dalam upcara pemakaman eks Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.


Hari Ini Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pemakaman Hari Sabarno

1 Juni 2019

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. antaranews.com
Hari Ini Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pemakaman Hari Sabarno

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menghadiri pemakaman bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno di San Diego Hills, Karawang, Sabtu, 1 Juni 2019.


Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

29 Agustus 2014

Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.


Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

15 Mei 2013

Gubenur non aktif Kepulauan Riau Ismet Abdulah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005, saat ia menjadi Kepala Otorita Batam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (4/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.


Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

16 Oktober 2012

Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.


Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

17 April 2012

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mantan Kabiro Pengendalian Program Sekda Jabar, Ijuddin Budhyana dan mantan Kabiro Perlengkapan Sekda Jabar, Wahyu Kurnia saat sidang korupsi mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.


Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.


Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar


Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

5 Januari 2012

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.