TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno siang tadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang pembacaan dakwaan Hari diancam hukuman pidana 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hari melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah provinsi di Indonesia. "Terdakwa Hari Sabarno baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Sumedana di di Pengadilan Tipikor, Senin 5 September 2011.
Hari didakwa merugikan keuangan negara Rp 27.026.245.000. "Perbuatan terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana Subsider," ujar Hadiyanto dalam dakwaannya.
Perbuatan korupsi dilakukan Hari dengan cara menerbitkan surat radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada para kepala daerah dengan mencantumkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran type V 80 ASM. Radiogram tersebut membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut.
Selain itu, mantan Purnawirawan Jenderal TNI itu juga menyetujui pembebasan bea masuk untuk pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor dari mendiang Hengky. Jadi seolah-olah pengimpornya adalah Departemen Dalam Negeri, padahal sesungguhnya pengimpornya adalah Hengky selaku Direktur PT Satal Nusantara.
Oentarto yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan almarhum Hengky sudah lebih dulu divonis bersalah. Oentarto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Hengky dikenai hukuman 15 tahun penjara. Beberapa kepala daerah yang ikut terlibat,antara lain eks Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, eks Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Wali Kota Medan Abdillah, dan wakilnya Ramli juga telah diseret ke penjara.
Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan mengambil mobil dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky.
RINA WIDIASTUTI