TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan pemberian remisi untuk narapidana, termasuk untuk narapidana kasus korupsi, sudah sesuai dengan aturan. Patrialis menyayangkan adanya komentar negatif yang muncul terkait pemberian remisi tersebut.
"Kami hanya jalankan tugas secara administratif. Kalau orang itu sudah saatnya dapat remisi ya dapat, bebas bersyarat ya dapat. Jangan dibebankan itu ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Patrialis usai mengikuti acara halal bihalal di kantornya, Senin 5 September 2011.
Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Lebaran tahun ini pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 44 ribu orang, termasuk napi kasus korupsi. Sebanyak 1.200 orang napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Patrialis meyayangkan adanya komentar negatif soal pemberian remisi tersebut. "Saya menyayangkan ada penegak hukum memberi komentar negatif, bahkan ada mantan menteri seperti itu," kata Patrialis.
Dia meminta perbedaan antara pemenjaraan dan pemasyarakatan itu dipahami. Jika pemenjaraan itu lebih pada penahanan, pemasyarakatan lebih pada re-integrasi sosial.
Menurut Patrialis, penanganan hukum terhadap tindak pidana juga dibagi dalam tiga kategori. Pertama, pencegahan dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Kedua, pemberantasan juga dilakukan penegak hukum. Dan ketiga adalah pemasyarakatan dan re-integtasi sosial menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau memang pengin orang itu dihukum lama, ya dihukum berat saja. Toh nanti keluarnya akan lama. Jadi jangan dibebani ke masalah remisinya," kata Patrialis. Menurut dia, remisi merupakan hak narapidana yang berarti kewajiban bagi Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau kami tidak memberikan hak itu, kami melanggar hak."
RINA WIDIASTUTI