TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan agung terus mengupayakan pemulangkan Andrian Kiki Ariawan, tersangka buron kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Australia. Selasa 30 Agustus kemarin, Wakil Jaksa Agung Darmono telah terbang ke negeri kanguru menemui menteri dalam negeri dan wakil jaksa angung Australia.
"Intinya, kami ingin memastikan keseriusan pemerintah Australia soal membantu ekstradisi Kiki," katanya ditemui di kantornya, Senin, 05 September 2011.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2002 lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir tahun 2001 buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.
Pemerintah Austalia diminta Indonesia melakukan ekstradisi Adrian. Tapi, terdakwa mengajukan judicial review di negara kanguru itu. Alasannya saat itu, Pemerintah Indonesia tidak memberikan data yang layak yang menunjukkan dirinya memiliki catatan kriminal yang mewajibkannya dipulangkan ke Indonesia.
Adrian ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008 lalu. Namun pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta membawa terpidana seumur hidup itu pulang ke Indonesia karena harus melalui serangkaian proses hukum yang harus diikuti.
Sebelumnya, Pemerintah Australia pernah menjanjikan pemulangan Adrian secepatnya. Namun, entah kenapa, rencana pengumuman keputusan upaya banding Adrian yang sejatinya akan diumumkan pertengahan tahun ini diundur hingga 8 September mendatang.
Menurut Darmono, upaya hukum itu juga terkait dengan sidang di pengadilan federal atas yudisial review yang akan diputuskan pada 8-9 september ini. Jika putusan hakim tunggal menguatkan, maka Andria bisa mengajukan upaya hukum lagi. Sebaliknya,"kalau putusan ekstradisi ditolak, maka pemerintah Indonesia yang banding," ujarnya.
MUHAMMAD TAUFIK