TEMPO Interaktif, Tangerang - Sebuah keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, menyegel sekolah tersebut, Senin 5 September 2011. Penyegelan gedung sekolah dasar ini merupakan buntut dari permasalahan lahan yang tak kunjung selesai.
Sebagai ahli waris, pihak keluarga pemilik lahan menuntut Pemerintah Tangerang Selatan membayar ganti rugi lahan sekolah dasar yang dibangun di atas lahan mereka. "Kami sudah berikan waktu kepada Pemerintah Tangerang Selatan untuk membayar, tapi sampai sekarang belum juga dibayar. Makanya kami segel saja sekolah ini," kata Fariz, warga Kelurahan Benda Baru RT 05/01 yang mewakili keluarga pemilik lahan, saat ditemui di lokasi, siang ini.
Sekitar 10 orang menyegel pintu gerbang sekolah dan setiap pintu ruangan kelas dengan papan dan kayu balok direkatkan dengan paku. Termasuk setiap sudut jalan menuju dalam sekolah dan otomatis akses tersebut terisolasi. Aksi ini praktis membuat delapan ruangan SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, tersegel. Kondisi gedung masih sepi karena kegiatan belajar-mengajar baru dimulai pada 7 September 2011, usai libur Lebaran.
Penyegelan sekolah yang didampingi ahli waris lainnya itu juga diiwarnai aksi mencoret tembok bagian depan sekolah dengan tulisan "Sekolah Disegel, Milik Ahli Waris". "Kami lakukan penyegelan secara penuh, termasuk ruang kelas, agar tidak bisa digunakan belajar. Supaya pemerintah dapat menetapi janjinya," kata Fariz.
Ketika disinggung penyegelan tersebut dapat mengganggu proses belajar-mengajar. Fariz menambahkan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan Dinas Pendidikan. Hanya, pertemuan tersebut tidak pernah membuahkan hasil. "Kami sudah terlalu lama menunggu dan sampai sekarang janji pembayaran yang kami dapat, tapi waktunya tidak pernah jelas. Maka, keluarga memutuskan untuk menyegel," katanya.
Menurut Fariz, gedung sekolah yang dibangun sejak 32 tahun lalu itu berdiri atas lahan seluas 1.650 meter yang diklaim menumpang di atas lahan milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik Nomor 370 Persil 36 S III. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya, yakni Mihad, Alim, dan Jaudin.
Keluarga sudah bertahun-tahun menunggu ganti rugi lahan, tapi selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain. "Jadi, lahan yang digunakan untuk gedung sekolah sebanyak 1.035 meter. Sedangkan 615 meter sudah milik orang lain. Padahal, keluarga tidak ada yang pernah menjualnya," katanya.
Pada awal 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter. Saat itu, Kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian Pertanahan Tangerang Selatan, serta Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengakui adanya penyegelan gedung sekolah dasar Ciledug Barat oleh warga yang mengaku ahli waris tanah tempat sekolah itu berdiri karena belum ada pembayaran ganti rugi lahan.
Kepala Bagian Pertanahan Tangerang Selatan Heru Wibisono berjanji akan membayar lahan pada bulan April dengan harga di bawah Rp 1 juta. "Tapi, saya tidak mendapat penjelasan hingga sekarang. Maka, dengan adanya wali kota terpilih, permasalahan ini agar selesai dan tidak berkepanjangan," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Mathodah mengatakan lahan Sekolah Dasar Ciledug Barat adalah milik pemerintah. ”Ini bisa kami buktikan dengan surat-surat kepemilikan yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. Mathodah yang menyesalkan aksi penyegelan tersebut menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi dengan Wali Kota untuk menyiapkan berkas. "Kami sudah siapkan berkasnya untuk menjadi rujukan sebagai bukti bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Tangerang Selatan," katanya.
Dinas Pendidikan Tangerang Selatan berharap masalah lahan ini dapat diselesaikan sebelum siswa-siswi sekolah itu masuk pada Rabu mendatang agar kegiatan belajar dan mengajar tidak terganggu.
Meski mengklaim tanah tersebut sah milik pemerintah, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan masih membuka perundingan soal ganti rugi lahan. Pemerintah Tangerang Selatan bersedia mengganti rugi asalkan harga tanah di bawah Rp 1 juta per meter. Hingga saat ini pemilik lahan belum bersedia dan tetap menuntut ganti rugi di atas Rp 1 juta per meter.
JONIANSYAH