TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, dari 14 partai politik baru yang mendaftar, paling banyak hanya tiga partai yang berpeluang lolos verifikasi. "Tidak lebih dari itu," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Aidir Amin Daud di kantornya kemarin.
Namun Aidir menolak menyebutkan ketiga partai yang berpeluang lolos itu. "Tidak boleh mendahului pengumuman menteri," ujarnya. Partai yang lolos verifikasi akan diumumkan Oktober mendatang.
Menurut Aidir, sebagian besar partai baru tidak memenuhi persyaratan fisik yang ditetapkan tim verifikasi. Kebanyakan partai gagal melengkapi administrasi yang disyaratkan untuk bisa berbadan hukum. "Yang paling sulit dipenuhi adalah penyebaran kepengurusan," ucapnya.
Rata-rata penyebaran kepengurusan partai baru, kata Aidir, sebenarnya sudah lumayan bagus. Tapi, "Kalau tidak komplet, ya, tidak bisa," ujarnya.
Untuk bisa lolos verifikasi, partai baru harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, yang menyebar di 75 persen kabupaten di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten.
Tim verifikasi masih memberi kesempatan bagi partai-partai baru melengkapi persyaratan selama sebulan. Bila sampai batas waktu itu belum bisa melengkapi, "Berarti gugur," ujar Aidir.
RINA WIDIASTUTI