Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar untuk Raja Arab Tak Bisa Dicabut

image-gnews
Raja Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud. AP/Hassan Ammar
Raja Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud. AP/Hassan Ammar
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Pemerintah menilai pemberian gelar doctor honoris causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis sudah final. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso, gelar yang sempat menimbulkan kontroversi itu tak bisa dicabut lantaran sudah memenuhi prosedur secara akademis.

"Kalau prosedurnya enggak benar, ya, bisa dicabut. Tapi, setelah mengecek berjam-jam, prosedurnya sudah sah. Jadi tak ada alasan dicabut," ujarnya saat dihubungi Senin 5 September 2011.

Djoko menyatakan telah memanggil jajaran Rektorat dan Senat Universitas Indonesia ke kantornya kemarin malam. Mereka diminta menjelaskan latar belakang pemberian gelar doktor kemanusiaan dan ilmu pengetahuan teknologi kepada Raja Abdullah. Walhasil, kata Djoko, "Kami bisa mengerti bahwa semuanya sudah dikaji." Kendati begitu, dia mengatakan telah menegur jajaran rektorat karena dinilai kurang mensosialisasi ihwal latar belakang pemberian gelar itu.

Pada 21 Agustus lalu, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri menyerahkan secara langsung gelar doctor honoris causa kepada Raja Abdullah di Istana Al-Shafa, Arab Saudi. Tindakan itu dikecam sejumlah pihak.

Anggota Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan pemerintah dan UI sudah mengabaikan unsur kemanusiaan. Soalnya, pelanggaran kemanusiaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Saudi sudah menjadi persoalan kemanusiaan universal. "Pemerintah harus mendefinisikan ulang arti kemanusiaan, termasuk UI," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rieke menilai persoalan itu tak hanya menjadi urusan UI, tapi juga pemerintah. Soalnya, gelar tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional, dan dia menengarai itu diketahui Presiden. Rieke mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang pedoman pemberian gelar kehormatan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan usulan pemberian gelar dilakukan atas saran dan inisiatif perguruan tinggi oleh rektor kepada menteri, dengan pertimbangan lengkap atas jasa dan karya calon penerima gelar. Pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan pemberian gelar kehormatan tidak bisa dilakukan apabila menteri tidak menyetujuinya. "Saya enggak yakin pemerintah tidak tahu," ujarnya.

Guru besar Universitas Indonesia, Emil Salim, mengatakan tidak pernah diajak berembuk soal pemberian gelar tersebut. "Itu keputusan diambil tidak dengan Majelis Wali Amanah," ujarnya. Guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, juga mengatakan tidak mempermasalahkan gelar tersebut apakah dicopot atau tidak. "Tapi kami mempersoalkan pemberian gelar itu tidak good governance," ucapnya.

l MAHARDIKA SATRIA HADI | DIANING SARI | SUKMA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

1 hari lalu

Inovasi ID FOOD berhasil meraih Five Star Gold pada Digital Technology & Innovation Awards 2024 kategori The Best ICT Business Strategy dan The Best Women Digital Leader of The Year. (ID FOOD)
Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

Sejumlah inovasi ID FOOD mendapat apresiasi dari pelaku teknologi informasi di Tanah Air karena efektif mendukung aktivitas bisnis pangan.


Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

1 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow


13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

6 hari lalu

Putri Ayudya sebagai Karin saat berlaga aksi dalam film 13 Bom di Jakarta. Visinema
13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

6 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

6 hari lalu

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Komando Armada RI (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Koarmada RI serta mengukuhkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.


Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

8 hari lalu

Ilustrasi hadiah (Pixabay.com)
Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

Tak semua hadiah yang diterima seperti yang diharapkan atau bahkan kita sama sekali tak suka barang yang diberikan. Apa yang harus dilakukan?


Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

8 hari lalu

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn Top Companies 2024.


Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

8 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM


Pakar Tak Anjurkan Hadiahi Diri dengan Makanan, Ini Alasannya

9 hari lalu

Ilustrasi wanita makan cokelat. Freepik.com/Kroshka__Nastya
Pakar Tak Anjurkan Hadiahi Diri dengan Makanan, Ini Alasannya

Anda mungkin merasa perlu menghadiahi diri dengan makanan enak setelah hari berat dan panjang. Namun pakar mengingatkan cara ini tak baik buat mental.


Pegadaian Raih 4 Penghargaan Digitech Award 2024

20 hari lalu

Pegadaian Raih 4 Penghargaan Digitech Award 2024

PT Pegadaian mendapat kado istimewa di usianya ke-123 tahun dengan meraih 4 penghargaan di ajang penganugerahan bergengsi, Digital Technology and Innovation (Digitech) Award 2024