TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyiapkan sistem teknologi elektronik audit pengganti proses audit secara manual. Terobosan ini mengantisipasi kebijakan pemerintah melakukan moratorium pegawai negeri sipil mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
"Kami menyikapinya dengan strategi elektronik audit," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK Bahtiar Arif di sela-sela acara halalbihalal di BPK, Selasa, 6 September 2011.
Bahtiar mengatakan teknologi ini akan membantu analisis laporan keuangan di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pemeriksa. "Jadi, sebelum terjun ke lapangan, bisa analisis dulu," ujarnya.
Namun teknologi elektronik audit ini baru diterapkan di beberapa kantor wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan institusinya mengikuti arahan pemerintah pusat untuk tidak merekrut pegawai negeri baru. "Kami harus ikut (instruksi pemerintah)," katanya.
Meskipun sebenarnya, kata Hendar, BPK masih membutuhkan banyak tenaga pemeriksa. Apalagi BPK menambah lagi 5 kantor perwakilan untuk melengkapi 27 perwakilan saat ini. "Perkembangannya pesat sekali, perwakilan melonjak dari 27 perwakilan menjadi 33 perwakilan, tentunya membutuhkan SDM, terutama di posisi pemeriksa," katanya.
Namun Hendar tidak mengetahui berapa jumlah pegawai baru yang diusulkan ke pemerintah pusat. Saat ini BPK masih menunggu apakah rencana rekrutmen pegawai baru tersebut disetujui oleh pemerintah.
Menurut Bahtiar, kekurangan tenaga pemeriksa juga diantisipasi dengan mengirimkan tenaga pemeriksa pusat ke daerah. "Tinggal dikoordinasikan saja," katanya.
AKBAR TRI KURNIAWAN