TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pada Rabu, 7 September ini. Beroperasi hingga pukul 13.00 nanti bus layanan SIM-STNK keliling ini akan ada di kelima wilayah kota. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Pusat
SIM: Grand Indonesia
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit, Penjaringan
STNK: Mall Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: Citraland Grogol
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Bus keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Bagi yang ingin membuat SIM baru atau masa berlaku SIM habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Begitu pula layanan STNK, hanya untuk perpanjangan. Pengesahan STNK baru, perubahan data, dan STNK yang telah habis masa pengesahan lima tahun tidak dilayani.
TMC POLDA METRO | ARYANI KRISTANTI