foto

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Amnesty Internasional Minta Jaksa Agung Selidiki Lagi Kasus Munir  

TEMPO.CO, Jakarta - Surat terbuka dilayangkan Amnesty Internasional kepada Jaksa Agung, Basrief Arief. Mereka mendesak Jaksa Agung mengusut sejumlah keganjilan proses hukum terkait kematian aktivis HAM, Munir. Mereka juga mendesak Kejaksaan melakukan penyidikan baru kasus kematian Munir.

Surat tertanggal 6 September 2011 itu ditandatangani 16 Direktur Amnesty Internasional dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Perancis, German, Inggris, Belanda, Australia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Fhilipina, Korea Utara, dan Thailand.

Dalam surat tersebut, Amnesty menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang tidak berjalan secara akuntabel. Meski sempat memproses sejumlah tersangka, mereka menduga bahwa aktor yang bertanggung jawab di tingkat atas belum diseret ke hadapan hukum.

Indikasi itu terlihat dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Direktur Badan Intelejen Negera, Muchdi Purwoprandjono. Menurut para aktivis HAM, proses peradilan itu dinilai janggal, terlebih setelah sejumlah saksi kunci menarik keterangannya.

Bahkan, sebuah laporan di tahun 2005 oleh Tim Pencari Fakta independen (TPF Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) hingga kini belum dipublikasikan, walaupun ini telah direkomendasikan melalui dekrit presiden.

Keganjilan itu jugalah yang membuat tim khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan penyelidikan baru oleh polisi pada Februari tahun 2010. Namun hingga kini proses itu belum juga direspons.

Menurut Amnesty, proses penyidikan baru perlu digelar guna meneguhkan komitmen pemerintah dalam melindungi para pembela HAM. Kurangnya akuntabilitas dalam kasus Munir turut berkontribusi pada perasaan takut para pembela HAM di Indonesia.

Munir ditemukan tewas pada penerbangan Maskapai Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004. Sebuah otopsi dilaksanakan oleh otoritas Belanda menunjukkan bila ia tewas akibat keracunan arsenik.

Munir adalah seorang pembela HAM ternama di Indonesia, yang mengangkat kasus lusinan penghilangan aktivis pada tahun 1998. Ia juga memainkan peran penting dalam membongkar bukti keterlibatan militer dalam pelanggaran HAM di Aceh dan Timor-Leste.

Kasus Munir merupakan potret kelam proses penegakan HAM di Indonesia. Stempel impunitas yang diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM pada akhirnya membuat para pembela HAM di Indonesia harus bekerja di bawah ancaman.

Karena itu, Amnesty mendesak Jaksa Agung memulai penyelidikan yang baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

Amnesty juga meminta Jaksa Agung meninjau proses peradilan Munir, termasuk tuduhan pelanggaran standar HAM internasional; khususnya menyelidiki laporan adanya intimidasi terhadap saksi dan membawa pelaku intimidasi ke hadapan hukum.

Guna mendorong proses penegakan hukum yang akuntabel, Amnesty meminta agar laporan Tim Pencari Fakta tahun 2005 dipublikasikan. Mereka juga meminta Indonesia membuat produk hukum yang menjamin perlindungan para pembela HAM.

RIKY FERDIANTO