foto

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Kejaksaan Agung Tak Ajukan PK Kasus Munir  

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejaksaan Agung tidak memilki kewenangan mengajukan PK. "Kami belum akan memutuskan sikap atas ini," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan, Rabu, 7 September 2011.

Pengajuan PK ini terkait putusan MA yang tidak menerima pengajuan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir. Atas kasasi ini Mahkamah Agung menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari dakwaan kasus pembunuhan Munir pada akhir 2008. MA menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menerapkan hukum sudah tepat.

Terkait kasus pembunuhan aktivis Munir ini Basrief menyebutkan berkas perkara yang diberikan sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu kewenangan kejaksaan sudah dilaksanakan sepenuhnya. "Kalau ditanya keseriusan, kami sudah sangat serius," ujarnya. Artinya, kata Basrief, kasus ini sudah diselesaikan sampai persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. "Kewenangan kejaksaan sudah kami laksanakan sangat optimal," ujarnya.

Mengenai pengajuan PK ini, menurut Basrief, masih menjadi perdebatan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP kewenangan mengajukan PK tidak berada di tangan jaksa. "Yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris."

Ketika disinggung soal pengajuan PK yang selama ini sudah dilakukan Kejaksaan Agung, Basrief menyebutkan tidak serta-merta bisa digunakan sebagai yuresprudensi pada kasus Munir. "Kami lihat dulu. Keputusan PK ini tentunya mengacu pada putusan, tidak semua bisa dilakukan yuresprudensi."

Untuk bisa diajukan PK, kata Basrief, Kejaksaan Agung harus melihat seberapa besar kasus yang dihadapi. Khususnya untuk hal-hal yang menyangkut keamanan negara dan sebagainya. "Itu yang menjadi pertimbangan," katanya.

IRA GUSLINA