TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman mengatakan sejumlah calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk menanyakan ihwal rencana Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham tunggal di satu bank. "Aturan itu pasti diberlakukan tidak," kata Marciano kepada Tempo di kantornya, Rabu, 7 September 2011.
Pertanyaan mengenai kepemilikan saham tunggal muncul setelah Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan rencana bank sentral membatasi kepemilikan saham perseorangan atau perusahaan. "Pembatasan kepemilikan per pihak. Tidak peduli dia itu asing atau nasional," ujar Darmin beberapa waktu lalu.
Pembatasan kepemilikan ini tidak berlaku bagi pemerintah. Darmin belum mau mengungkapkan berapa batas persentase kepemilikan saham. Dia hanya memastikan besaran kepemilikan satu pihak di satu bank di bawah 50 persen. Di negara lain, kata dia, pembatasan kepemilikan bank sudah diatur. Besarannya antara 10-25 persen. Bahkan Filipina menerapkan batas kepemilikan 35 persen.
Juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, saat dihubungi kemarin, menyatakan rencana pembatasan kepemilikan tunggal saham perbankan masih dalam kajian.
Batasan kepemilikan ini menjadi polemik lantaran Lembaga Penjamin Simpanan berniat menjual kepemilikan sahamnya yang mencapai 99,9 persen di bank yang dulu bernama Bank Century tersebut. Danareksa Sekuritas, penasihat penjualan Mutiara, juga menjadikan kemungkinan kepemilikan saham 100 persen di bank itu sebagai daya tarik penjualan.
Calon pembeli juga menanyakan ihwal tuntutan hukum yang diajukan bekas pemegang saham Century, yakni Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rijvi, di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat (ICSID), 19 Mei lalu. Kedua orang itu menuduh pemerintah mengambil alih paksa Bank Century saat krisis keuangan 2008.
Padahal, menurut mereka, Century tidak dalam keadaan darurat dan tak berdampak sistemik. Keduanya juga menggugat vonis in absentia penjara 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Hakim yakin Hesham dan Rafat melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Adapun mengenai jumlah investor, Marciano menolak membeberkan jumlahnya. Tapi ia menyatakan sudah banyak investor yang datang ke Danareksa, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia. "Memang baru tiga investor yang menyanggupi untuk menyerahkan confirming letter," ujarnya.
Hingga saat ini Danareksa masih membuka peluang kepada investor baru untuk bergabung dalam penawaran penjualan Bank Mutiara. "Kami tidak memiliki tenggat proses penjualan," ujar dia.
Wakil Direktur Bank Permata Herwidayatmo, saat berkunjung ke Tempo pertengahan bulan lalu, berpendapat, ketentuan kepemilikan saham tunggal tidak boleh tidak berlaku surut. Sebab, berdasarkan perhitungan, jika kepemilikan bank dibatasi hingga 30 persen saja, pasar harus menyerap Rp 800 triliun saham.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa bank yang kepemilikan mayoritasnya dominan. Contohnya Bank Mega, yang dikuasai Chairul Tandjung, Bank Ekonomi (HSBC 90 persen), CIMB Niaga (CIMB 99 persen), Bank BII (Maybank 70 persen), dan Bank Panin (ANZ 80 persen).
Bank Permata sendiri dimiliki oleh Standard Chartered Bank (44,5 persen) dan Astra (44,5 persen). Herwid khawatir aturan tersebut hanya berfokus pada angka.
"Padahal bisa saja investor dominan menyebar investasinya lewat pihak lain atau investor bayangan," ucap mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
FEBRIANA FIRDAUS