foto

Garam bahan baku impor dari Australia. TEMPO/Fully Syafi

Garam Impor DIpastikan Tak Masuk Pasar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan garam impor yang kini ditahan di dua pelabuhan tidak akan masuk ke pasar dalam negeri. Pilihannya, garam akan diekspor kembali atau dimusnahkan.

"Hanya ada dua pilihan, yakni dimusnahkan atau reekspor. Tidak ada pilihan lagi," kata Hatta di kantornya, Selasa 6 September 2011. Menteri mengimbuhkan, dua pilihan tersebut akan ditempuh jika garam impor tersebut terbukti masuk secara ilegal.

"Ada dua perusahaan (importir). Kami akan tanya dulu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya. Menurut Hatta, nasib garam impor ini akan ditentukan oleh rapat koordinasi terbatas tingkat menteri besok.

Dia mengaku sebenarnya sudah memiliki penilaian sendiri terhadap polemik nasib garam impor ini. Tapi ia enggan mengungkapkan pemikirannya karena tidak ingin mendahului rapat koordinasi.

Sebelum rapat tingkat menteri, kemarin dilangsungkan rapat tingkat eselon I. Sayangnya, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Kelautan Diah Maulida enggan membeberkan hasil rapat.

“Saya harus laporkan dulu ke Menteri Koordinator,” ucapnya.

Garam impor menjadi polemik di pemerintahan setelah awal Agustus silam Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bea dan Cukai menahan 11.800 ton garam asal India yang didatangkan oleh PT Sumatraco Langgeng Makmur di Pelabuhan Ciwandan, Banten.

Disusul pada 26 Agustus lalu, sebanyak 29.000 ton garam asal India yang diimpor oleh PT Garindo Sejahtera Abadi disegel di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Kementerian Kelautan menilai garam impor tersebut terlambat masuk sehingga bertabrakan dengan panen raya garam.

Kelautan berpendapat izin impor garam senilai Rp 7 miliar itu sudah kedaluwarsa. Sumatraco mengantongi perpanjangan impor garam hingga 31 Juli, tapi kapal terlambat datang beberapa hari dan baru bersandar di pelabuhan pada 3 Agustus.

Namun Kementerian Perdagangan enggan disalahkan karena menerbitkan dan memperpanjang izin impor. Perdagangan beralasan perpanjangan izin diberikan karena adanya kebutuhan garam di dalam negeri.

Direktur Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk juga meminta agar Kementerian Kelautan melepaskan garam yang ditahan. Konsekuensinya, Sumatraco diminta menambah komitmen penyerapan garam rakyat sebesar jumlah garam yang disegel.

"Ini jalan tengah, garam dikembalikan, tapi Sumatraco tetap mendapat hukuman. Saat ini serapan garam rakyat pada masa panen raya lebih penting," katanya.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan kebutuhan garam nasional tahun ini mencapai 3,4 juta ton, terdiri atas garam konsumsi 1,6 juta ton dan garam industri 1,8 juta ton. Adapun produksi dalam negeri hanya 1,4 juta ton, dan sisanya impor.

Namun Kementerian Kelautan menghitung kebutuhan garam konsumsi hanya 1,1 juta ton. Sedangkan produksi tahun ini diperkirakan mencapai 1,4 juta ton. Jadi, sebenarnya Indonesia surplus 300 ribu ton garam konsumsi.

Karena itu, Menteri Fadel Muhammad berkukuh tidak akan menambah impor garam karena akan menekan harga petani. Untuk menggenjot produksi lokal, Kementerian Kelautan mengembangkan perluasan area dan kapasitas produksi garam masyarakat.

AKBAR TRI KURNIAWAN | ROSALINA | EFRI