ANTARA/M Risyal Hidayat
Topik
Senjata Api dan Senjata Tajam Ditemukan di Rutan Palembang
TEMPO.CO, Palembang - Tim gabungan dari kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu, 7 September 2011, menemukan dua unit senjata api rakitan jenis revolver dan 37 pucuk senjata tajam dari dalam kamar penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang.
Penemuan senjata tersebut terjadi saat dilakukan rekonstruksi kasus bentrokan antarpenghuni rutan yang terjadi Minggu, 4 september 2011. Dalam insiden tersebut, 2 orang penghuni Blok Narkoba, Yulius Fahtoni dan Rusdi, tewas secara mengenaskan akibat dikeroyok oleh penghuni lainnya.
Kepala satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang, Komisaris Polisi Frido Situmorang, mengungkapkan dua senjata revolver tersebut milik tersangka Sukarmen alias Imen beserta kelompoknya. Adapun senjata tajam ditemukan di sejumlah kamar.
Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Zakaria, menjelaskan petugas jaga tidak bekerja secara profesional sehingga senjata api dan senjata tajam dapat masuk ke kamar penghuni rutan.
Zakaria memastikan petugas yang terbukti gagal menjalankan tugasnya terancam dipecat dari kedinasan mereka. “Bukti awal ada indikasi petugas lalai, sebab di rutan ditemukan senjata. Juga terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh petugas terhadap penghuni rutan,” ujar Zakaria.
Berkaitan dengan terjadinya bentrokan antarpenghuni rutan, saat ini pihak kepolisian dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami penyelidikan keterlibatan pimpinan rutan dan anak buahnya. Mereka dinilai lalai menjaga rasa aman di dalam rutan.
Dalam kasus tersebut, hingga Rabu ini polisi sudah menetapkan 7 tersangka pembunuhan terhadap Yulius Fahtoni dan Rusdi yang tak lain adalah rekan Sukarimen. Adapun Sukarimen ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dari pihak berwajib.
Polisi sudah mendapatkan keterangan 24 orang saksi. Dari pengakuan mereka terungkap bahwa barang haram jenis narkotika dengan mudah bisa didapat oleh penghuni rutan.
Salah seorang tersangka, Adi Kusumah, mengaku bahwa kelompok Imen dibekingi oknum sipir rutan berinisial K. Itu sebabnya kelompok Imen bisa leluasa memasukkan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, juga senjata api serta senjata tajam.
Polisi juga mendapatkan pengakuan dari tersangka lainnya bahwa bentrokan terjadi sebagai akibat ulah kelompok Imen yang kerap meminta uang secara paksa dari penghuni lainnya.
Saat ini kondisi rutan berangsur normal. Namun, pengunjung diawasi secara ketat. Terdapat tulisan tentang larangan membawa senjata api, senjata tajam, dan narkotika. Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Kepala Rutan, Rizal Effendi, disebutkan petugas kepolisian dan TNI yang akan masuk ke rutan wajib menitipkan senjata mereka pada petugas piket.
Zakaria menjelaskan, jumlah sipir tidak sebanding dengan jumlah penghuni yang saat ini mencapai 1.007 orang. Mereka terlibat berbagai kasus, seperti korupsi hingga kasus terorisme.
PARLIZA HENDRAWAN





