TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi masyarakat Jakarta. Pelayanan pada Kamis, 8 September 2011, hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Lokasi layanan keliling perpanjangan SIM dan STNK di lima kota madya di DKI Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM: Grand Indonesia
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: Citraland Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Bus keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi warga yang akan membuat SIM baru atau masa berlaku SIM habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Begitu pula layanan STNK, hanya untuk perpanjangan. Pengesahan STNK baru, perubahan data, dan STNK yang telah habis masa pengesahan lima tahun tidak dilayani.
JAYADI SUPRIADIN | TMC POLDA METRO