foto

Jakarta Kaji Jalan Berbayar

Penerapan Jalan Berbayar Tunggu Aturan Pelaksanaan  

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) masih menunggu payung hukum pelaksanaannya. Sekalipun Peraturan Daerah RTRW (rencana tata ruang wilayah) DKI Jakarta 2011-2030 mencakup sejumlah lokasi yang akan diterapkan kebijakan ERP, implementasi kebijakan yang sudah dijalankan di beberapa negara tetangga ini tak bisa langsung dilaksanakan tanpa payung hukum turunannya.

Dinas Perhubungan DKI mengharapkan administrasi yang dibutuhkan untuk ERP bisa selesai tahun ini. Saat ini yang masih diselesaikan adalah peraturan pemerintah yang mengatur prosedur pemungutan retribusi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi. "Sekarang masih diproses di Kementerian Keuangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis, 8 September 2011.

Setelah peraturan pemerintah keluar, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI baru bisa membuat peraturan daerah. Setelah itu, selama setahun akan dilakukan proses pengadaan barang. Mekanisme pengadaan barang tergantung pada peraturan pemerintah. "Ada dua cara yang bisa dilakukan, apakah itu lelang investasi atau DKI menyediakan anggaran sendiri untuk ERP. Baru setelah itu pengadaan barang dan uji coba," kata dia.

Menurut rencana kebijakan ERP akan dilakukan bertahap. Kebijakan untuk mengurai kemacetan Ibu Kota ini akan dimulai dengan uji coba tahap I kawasan 3 in 1 ditambah ruas Jalan H.R. Rasuna Said. "Setelah tahap pertama baru akan dikembangkan ke kawasan-kawasan lainnya pada tahap kedua. Jadi, tidak sekaligus," ujarnya menambahkan.

Menurut Pristono, uji coba ERP akan dilakukan bersamaan dengan peningkatan kualitas sarana transportasi umum massal, termasuk bus Transjakarta.

ARYANI KRISTANTI