foto

Adnan Pandu Praja. TEMPO/Arif Fadillah

Kompolnas Nilai Janggal Penetapan Tersangka Zainal Arifin

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional meminta penjelasan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait penetapan status tersangka terhadap mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein, dalam kasus surat palsu. Permintaan itu dilayangkan Kompolnas melalui surat yang dikirim kepada Badan Reserse Kriminal. "Namun surat itu belum ditanggapi. Kami masih menunggu jawaban," ujar anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja, hari ini Kamis 8 September 2011.

Menurut Adnan surat dilayangkan terkait laporan kejanggalan proses hukum yang dialami Zainal Arifin Husein. Dalam surat tersebut Kompolnas meminta polisi menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap Zainal. Laporan dilayangkan pengacara Zainal terkait penetapan status tersangka kliennya. Status tersebut dinilai janggal lantaran Zainal mengaku tidak pernah mengkonsep surat tertanggal 14 Agustus 2009 tentang penjelasan hukum sengketa pemilu Sulawesi Selatan I, yang belakangan diketahui palsu.

Zainal yang kala itu menjabat Ketua Panitera MK mengaku hanya mengkonsep surat tertanggal 17 Agustus. Karena penetapan tersebut, Zainal meminta adanya proses gelar perkara yang juga mengikutsertakan elemen Kompolnas, Satgas Mafia Hukum, bersama polisi. Menurut Adnan, proses gelar perkara luar biasa dapat dilakukan jika seorang pelapor mengaku tidak puas dengan keterangan yang diberikan polisi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden 17 tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada Kompolnas mengikuti gelar perkara.

Untuk keperluan tersebut, Kompolnas juga sedang menyiapkan peraturan bersama yang mengatur teknis gelar perkara sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden tersebut. "Kami sudah menyiapkan draf yang mudah-mudahan bisa disepakati dalam waktu dekat," katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. Meski demikian ia menilai permohonan gelar perkara itu bisa dilakukan lantaran peraturan mengatur kewenangan bagi Kompolnas. "Memang itu ada kewenangan Kompolnas," ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang mengemban fungsi kontrol eksternal, Kompolnas bertugas menampung aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang dijalankan kepolisian. "Untuk gelar perkara, nanti akan kami koordinasikan lagi dengan Kompolnas," kata Anton.

Kasus surat palsu terungkap setelah rapat pleno Komisi Pemilihan Umum menetapkan kursi untuk caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal perolehan suara yang sempat disengketakan di Mahkamah Konstitusi itu menetapkan perolehan suara untuk caleg Partai Gerindra, Mestariani Habie.

Berdasarkan hasil penyelidikan investigasi internal MK, kasus itu diduga melibatkan sejumlah staf MK dengan anggota KPU, Andi Nurpati. Namun proses penyidikan polisi hingga kini baru menetapkan status tersangka terhadap mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan Zainal Arifin.

RIKY FERDIANTO